Mohon tunggu...
Januminro Bunsal
Januminro Bunsal Mohon Tunggu... -

Peminat masalah kebudayaan dayak, tanaman rotan, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kerelawanan Lingkungan serta traveling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implikasi Pembentukan Daerah Otonom Ibukota Pemerintahan NKRI di Kalimantan Tengah*)

19 September 2018   15:29 Diperbarui: 19 September 2018   17:39 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Latar Belakang

        Cita-cita dan semangat  menjadikan Kota Palangka Raya sebagai calon Ibukota masa depan Indonesia,   atau pusat pemerintahan selalu muncul dan berkembang di setiap masa pemerintahan. Sejak era Presiden pertama RI Soekarno, Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono  sampai terakhir Presiden Joko Widodo, wacana ini terus berkembang tanpa pernah direalisasikan.

       Rencana pemindahan Ibukota Pemerintahan atau Ibukota Negara ke Palangka Raya secara historis dicetuskan untuk pertama kali oleh Presiden Soekarno saat melakukan kunjungan dan melakukan pemancangantiang pertama dimulainya pembangunan Kota Palangka Raya sebagai ibukota Propinsi Kalimantan Tengah. Tindaklanjut, dibuatlah desain Kota Palangka Raya, yang mengabdopsi konsep kota metropolitan dunia lainnya seperti Washinton DC di Ameriuka Serikat, Berlin di Jerman dan Roma di Italia (Siyok dan Tiwi Etika,  2014, p.45).

       Untuk membuktikan dukungan kesiapan Palangka Raya sebagai calon lokasi pemindahan Ibukota Pemerintahan, maka para tokoh inisiatip dan pencentus pendirian Propinsi Kalimantan Tengah, menyiapkan kawasan seluas 240.00 Hektar . Data terakhir luas wilayah administrasi Kota Palangka Raya 2.678,51 Km (267.851 Ha). Penyediaan kawasan tersebut, menjadikan Palangka Raya sebagai Kota dengan wilayah daratan terluas di Indonesia.

       Pemerintah Kota Palangka Raya di era Walikota H.M. Riban Satia, telah melakukan berbagai langkah untuk menyiapkan Palangka Raya sebagai calon lokasi pemindahan Ibukota, dengan melakukan Kajian  Rencana Pemindahan Ibukota Negara ke Palangka Raya bekerjasama dengan Universitas Indonesia. Kajian yang dilakukan tersebut,  lebih fokus melakukan kajian pada kawasan Kota Palangka Raya, dan belum mempertimbangkan munculnya usulan lokasi yang menempatkan hanya sebagian wilayah Kota Palangka Raya sebagai calon lokasi pemindahan.

       Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke Palangka Raya bulan Desember 2016, meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menyediakan kawasan seluas 300.000 hektar sebagai lokasi calon Ibukota Pemerintahan RI. Gubernur Kalimantan Tengah telah menyampaikan usulan lokasi sesuai dengan Surat No. 522.1.100/147/Dishut tanggal 17 Januari 2017. Cakupan lokasi yang diusulkan meliputi  Kota Palangka Raya (119.736 Ha), Kab. Katingan (81.308 Ha) dan Kab. Gunung Mas (98.956 Ha).

       Kajian lokasi pemindahan Ibukota Pemerintahan, telah dilakukan   Direktorat Penataan Kawasan, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementrian  Agraria dan Tata Ruang/BPN. Lokasi kajian dilaksanakan pada kawasan seluas 401.364,16 Hektar, meliputi wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya (Direktorat Penataan Kawasan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Tata Ruang/BPN, 2018, p.3).

       Sejak diusulkannya kawasan seluas 300.000 hektar, yang lokasinya hanya mencakup sebagian kecil Kota Palangka Raya, maka saat ini ada 2 wacana yang muncul berkenaan dengan lokasi pemindahan Ibukota Pemerintahan ke Kalimantan Tengah. Wacana yang pertama, Kota Palangka Raya menjadi lokasi pemindahan sesuai aspirasi awal pembangunan dan luas kawasan yang sejak awal telah disiapkan. Kemudian  muncul wacana yang kedua sesuai  dengan usulan Gubernur Kalimantan Tengah,  yang mencakup beberapa Kecamatan/Desa di wilayah  Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas, dan Kabupaten Katingan.

       Pemindahan Ibukota Pemerintahan ke wilayah Kalimantan Tengah, prinsipnya adalah pembentukan daerah otonom baru, yang harus melalui tahapan sesuai dengan mekanisme yang menjadi acuan dasar pembentukannya. Selain itu, penentuan lokasi yang tepat sebagai lokasi daerah otonom, harus mempertimbangkan   aspek historis, selain aspek Politik, Hukum dan cakupan wilayah.

2.  Permasalahan

       Ada beberapa permasalahan yang akan muncul apabila pemindahan ibukota Negara/Pemerintahan RI itu benar-benar terwujud tidak sekedar wacana, yang dimunculkan setiap pergantian Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun