Mohon tunggu...
Januminro Bunsal
Januminro Bunsal Mohon Tunggu... -

Peminat masalah kebudayaan dayak, tanaman rotan, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kerelawanan Lingkungan serta traveling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implikasi Pembentukan Daerah Otonom Ibukota Pemerintahan NKRI di Kalimantan Tengah*)

19 September 2018   15:29 Diperbarui: 19 September 2018   17:39 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Selain digunakan sebagai pusat pemerintahan, di bagian utara dari kawasan ini memiliki potensi terbesar untuk pertambangan batu bara. Lalu untuk membuat kawasan ini dapat melaksanakan program pemerintahan dengan baik, maka akan dikembangkan pula kawasan lainnya seperti kawasan komersial, permukiman, perbaikan infrastruktur, pembuatan bendungan untuk memperbaiki ketersediaan air di kawasan tersebut, dan lain-lain (Bappeda dan Program Vokasi UI,  2014, p.94).

       Sistem Pemerintahan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia telah termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) yang dinyatakan bahwa : "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap wilayah provinsi, kabupaten, dan kota tersebut mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur melalui undang undang.  Pada ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan".  

       Selain itu pada pasal 18B ayat  (1) "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang".

       Mengacu pada pasal 32 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014,  pelaksanaan pembentukan daerah otonom baru dapat ditempuh dengan mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.   Khusus berkaitan dengan pemekaran daerah, maka pada pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. : 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemekaran daerah dapat ditempuh dengan pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi 2 (dua) daerah atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah (Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, p.25).

        Kemudian untuk melakukan pemekaran satu daerah Provinsi ataupun daerah Kabupaten/Kota  berpedoman dengan  pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor. : 23 Tahun 2014 menegaskan. bahwa daerah   yang akan dimekarkan tersebut harus terlebih dahulu dilaksnakan melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, hal itu dimaksdukan agar daerah baru yang akan dimekarkan tersebut saat telah menjadi   satu daerah baru  akan lebih  siap secara otonom dan mandiri dalam   mengatur    daerahnya dan kelak tidak akan  membebani daerah asalnya (Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, p.29).

       Adapun tahapan yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan daerah persiapan sebagaimana telah diatur  dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014, harus dapat  memenuhi 2 (dua) persyaratan. Pertama adalah persyaratan dasar yang dimana persyaratan dasar tersebut dapat terbagi atas persayaratan dasar kewilayahan yang mencakup hal-hal sebagai berikut : 1). luas wilayah minimal; 2). jumlah penduduk minimal; 3). batas wilayah; 4). cakupan wilayah; 5). Adanya batas usia minimal untuk daerah provinsi,  daerah Kab./kota, dan kecamatan. Persayaratan dasar kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan kapasitas daerah yang meliputi : 1) Geografi,2) Demografi,3) Keamanan,4) Sosial politik, adat istiadat, dan tradisi, 5) Potensi ekonomi, 6) Keuangan daerah, 7) Kemampuan penyelenggaran pemerintahan.  Persyaratan kedua yang harus dipenuhi untuk pembentukan daerah persiapan adalah persyaratan administratif, yang dimana dalam persyaratan administratif terbagi lagi atas persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi dan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota (Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, pp. 25-26).

        Kemudian menyangkut  persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar dapat terpenuhinya pembentukan daerah persiapan provinsi adalah sebagai berikut:

  • Adanya Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan;
  • Adanya Persetujuan bersama DPRD Provinsi induk dan Gubernur daerah Provinsi induk (Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, p. 28).

       Terkait dengan adanya persyaratan cakupan wilayah sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang  Nomor. 23 Tahun 2014, sebagaimana tertuang dalam  pasal 34 ayat (2) huruf d mencakup  :

  • paling tidak mencakup minimal  5 (lima) Daerah Kab/Kota untuk dapat  membentuk Daerah provinsi;
  • paling tidak mencakup minimal 5 (lima) wilayah Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan
  • paling tidak mencakup minimal 4 (empat) wilayah Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota (Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, p. 26).

       Untuk penggabungan daerah telah diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, dengan persyaratan cakupan wilayah dengan cara :

a.  menggabungkan  2 (dua) Daerah kab/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kab/kota baru; dan

b.  menggabungkan  2 (dua) Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru (Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, p. 26).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun