Ir. Januminro, M.Si
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya
januminro@ymail.com
*) Paper : Seminar Nasional Wacana Pemindahan Ibukota Pemerintahan ke Palangka Raya, Kerjasama Pemerintah Kota dgn Program Vokasi UI, Hotel Pulman, 18 September 2018.
Abstrak
Paper ini membahas tentang " Implikasi Pembentukan Daerah Otonom  Sebagai  Ibukota Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kalimantan Tengah", dengan identifikasi permasalahan sebagai berikut  1). Bagaimanakah pengaturan pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Tengah sebagai lokasi Ibukota Pemerintahan. 2). Sejauhmana Implikasi Pemindahan Ibukota Pemerintahan, secara keseluruhan atau hanya sebagian wilayah Kota Palangka Raya.
    Metode yang digunakan dalam penyusunan paper dilakukan dengan penelaahan atas dokumen yang tersedia dari aspek yuridis normative,  komparatif dan historis. Â
    Hasil dari penulisan ini adalah : 1). Pembentukan daerah otonom baru sebagai Ibukota Pemerintahan, sulit terpenuhi mengacu pada pasal 32 Undang Undang No. 23 Tahun 2014, acuan yang tepat mengacu dengan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 18B ayat (1).  Persoalan akan muncul, terkait adanya dualisme dengan  Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 2007 Tentang Provinsi DKI  Jakarta sebagai Ibukota NKRI. 2). Pemindahan Ibukota Pemerintahan ke Kota Palangka Raya, akan memiliki konsekuensi Kota Palangka Raya akan menjadi daerah otonom baru, berdiri sendiri, bukan lagi menjadi Ibukota dan bagian Propinsi Kalimantan Tengah, Kapasitas Pemerintahan dan Kelembagaan akan meningkat dari Jabatan Walikota menjadi  setingkat Gubernur, diikuti peningkatan status kelembagaan politik DPRD, Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah. 3). Adanya usulan  baru yang memasukan hanya sebagian wilayah Kota Palangka Raya sebagai lokasi Pemindahan Ibukota Pemerintahan,  dapat berimplikasi : a). Pemerintah Kota Palangka Raya harus melakukan pemisahan 2 Ibukota Kecamatan (Bukit Batu dan Rakumpit)  dari sebelumnya 5 Kecamatan, hal tersebut mengharuskan Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pemekaran Kecamatan menjadi minimal 4 Kecamatan sebagai standar pembentukan Kota; b). Numenklatur Palangka Raya tidak tepat digunakan sebagai nama lokasi Ibukota Pemerintahan, karena cikal bakal nama Palangka Raya adalah pengganti nama Pahandut yang berkedudukan di Kecamatan Pahandut;  c). Munculnya wacana lokasi lain, dimaknai  mengesampingkan cita-cita awal Palangka Raya sebagai lokasi pemindahan Ibukota Pusat Pemerintahan.
    Mengingat Pemindahan Ibukota Pemerintahan memerlukan pembiayaan dan rentang waktu  yang panjang untuk persiapan dan penyediaan infrastruktur pendukung yang layak, maka langkah cepat yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah menerbitkan  Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah tentang Persiapan Pemindahan Ibukota Pemerintahan,  atau dalam bentuk  Keputusan Presiden untuk menetapkan Tim Terpadu yang bertugas mempersiapkan Pembentukan Daerah Otonom Baru  sebagai lokasi Pemindahan Ibukota Pemerintahan.
 Kata Kunci : daerah otonom baru, ibukota negara
A. PENDAHULUAN