Mohon tunggu...
Iman Kurniawan
Iman Kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger & Jurnalis Warga

Pernah menjadi jurnalis di Surat Kabar Harian Radar Pat Petulai (FIN Group) di Kabupaten Rejang Lebong dari tahun 2010 sampai media tersebut resmi tutup pada tahun 2018. Saat ini mengais rezeki sebagai freelance writer dan blogger.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Belum 7 Bulan Menikah Sudah Melahirkan, Siap-siap Kena Denda

4 Agustus 2020   18:37 Diperbarui: 4 Agustus 2020   18:40 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bekulo | Bekulo, salah satu prosesi lamaran yang harus dilaksanakan

Setiap cepalo wajib diberikan sanksi. Jika terjadi cepalo, tetapi tidak diberikan sanksi adat, maka sang rajo atau BMA yang akan dikenakan sanksi adat, berupa denda dua kali lipat dari bentuk cepalo yang harus diberikan. Karena itu, cepalo wajib dilaksanakan dan tidak pandang bulu, siapapun orangnya. Jika tidak diberi sanksi, maka masyarakat boleh melaporkan ke jenjang BMA yang lebih tinggi, misalnya BMA kecamatan atau kabupaten.

Termasuk juga jika rajo salah memberikan sanksi atau tidak tepat memberikan denda. Maka masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke BMA jenjang lebih tinggi. Sehingga, rajo dan BMA yang diduga salah tadi bisa dipanggil, apabila terbukti bersalah bisa dikenakan denda dua kali lipat.

Denda adat, harus dibayarkan pada saat itu juga (setelah keputusan), kecuali untuk seekor kambing, biasanya pelanggar meminta tempo untuk membeli. Bagaimana jika ada masyarakat yang tidak mau membayar denda. 

Sanksi yang diberikan adalah sanksi lebih berat lagi, disingkirkan dari lingkungan masyarakat, tetapi dengan cara yang halus. Contohnya, tidak dilibatkan setiap kegiatan di masyarakat, tidak diundang waktu ada hajatan dan sebagainya. Orang itu dengan sendirinya akan tersingkir dari lingkungan masyarakat. 

Hukum adat, hampir tidak jauh berbeda dengan hukum positif di negara ini. Namun, hukum adat sudah ada sejak nenek moyang, jauh sebelum hukum positif ini ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun