Setiap cepalo wajib diberikan sanksi. Jika terjadi cepalo, tetapi tidak diberikan sanksi adat, maka sang rajo atau BMA yang akan dikenakan sanksi adat, berupa denda dua kali lipat dari bentuk cepalo yang harus diberikan. Karena itu, cepalo wajib dilaksanakan dan tidak pandang bulu, siapapun orangnya. Jika tidak diberi sanksi, maka masyarakat boleh melaporkan ke jenjang BMA yang lebih tinggi, misalnya BMA kecamatan atau kabupaten.
Termasuk juga jika rajo salah memberikan sanksi atau tidak tepat memberikan denda. Maka masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke BMA jenjang lebih tinggi. Sehingga, rajo dan BMA yang diduga salah tadi bisa dipanggil, apabila terbukti bersalah bisa dikenakan denda dua kali lipat.
Denda adat, harus dibayarkan pada saat itu juga (setelah keputusan), kecuali untuk seekor kambing, biasanya pelanggar meminta tempo untuk membeli. Bagaimana jika ada masyarakat yang tidak mau membayar denda.Â
Sanksi yang diberikan adalah sanksi lebih berat lagi, disingkirkan dari lingkungan masyarakat, tetapi dengan cara yang halus. Contohnya, tidak dilibatkan setiap kegiatan di masyarakat, tidak diundang waktu ada hajatan dan sebagainya. Orang itu dengan sendirinya akan tersingkir dari lingkungan masyarakat.Â
Hukum adat, hampir tidak jauh berbeda dengan hukum positif di negara ini. Namun, hukum adat sudah ada sejak nenek moyang, jauh sebelum hukum positif ini ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H