Mohon tunggu...
jamesoberlin
jamesoberlin Mohon Tunggu... Pengacara - Konsultan Hukum , Advokat

Seorang yang kritis terhadap hukum dan politik di Indonesia. Aktif sebagai pengacara dan sudah berpengalaman dibidang hukum selama 10 tahun. Mempunyai kantor pengacara Law Office Jobs Associates dan lebih detailnya bisa dilihat di www.lawofficejobssinurat.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah PHK Bisa Dipidana?

4 Januari 2025   12:55 Diperbarui: 4 Januari 2025   13:18 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

        Bahwa dalam kondisi perekonomian di indonesia ini yang kurang baik, dikarenakan banyak perusahaan yang bangkrut, sehingga menimbulkan efek Pemutus Hubungan Kerja ( PHK ) , semoga artikel ini dapat membantu ..

Definisi atau arti kata perusahaan secara berdasarkan KBBI

Perusahaan berasal dari kata dasar usaha, usaha /usa*ha/ n 

1. kegiatan dng mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud; pekerjaan (perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya) untuk mencapai sesuatu: bermacam-macam.

2. kegiatan di bidang perdagangan (dng maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan

Pengertian Perusahaan secara umum atau etimologi: suatu kegiatan, pekerjaan, dan sebagainya yang dilaksanakan dengan sistematis dan teratur yang menghasilkan berbagai produk baik barang maupun jasa untuk mencari keuntungan. 

Definisi atau arti kata karyawan berdasarkan KBBI

Orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja.

Pengertian Karyawan secara umum atau etimologi: seseorang yang bekerja untuk suatu perusahaan atau lembaga yang mempunyai struktur dan manajemen serta mendapatkan upah.

Jadi apabila penulis bisa analogikan Perusahaan = Pemberi kerja, Karyawan = Penerima kerja.

Dasar Hukumnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun