Mohon tunggu...
Jamar riani
Jamar riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

nama saya jamariani saya berasal dari universitas muhammadiyah sumatera utara dengan jurusan saya manajemen bisnis syariah dan saya berasal dari pekanbaru riau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian, Dasar Hukum, dan Urgensi ZISWAF

1 Maret 2024   17:30 Diperbarui: 1 Maret 2024   17:33 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

              Dasar hukum infaq adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

C. Urgensi Infaq

              Infaq yang diberikan  Dalam Islam, setiap amal kebajikan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dengan berbagi rezeki melalui infaq, kita juga akan mendapatkan keberkahan dari Allah dan pahala yang berlipat ganda.

SEDEKAH

A. Pengertian Sedekah

             Sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt. Dengan kata lain sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.

B. Dasar Hukum

               Terdapat di dalam Al-qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 261 yang 

Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.

C Urgensi Sedekah

                 Istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta dijalan Allah itu ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunah. Sedekah yang hukumnya wajib adalah seperti zakat, nazar, serta denda kafarat, contohnya seorang bernazar untuk sedekah atau menyembelih kurban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun