Mohon tunggu...
Jamal Arifansyah
Jamal Arifansyah Mohon Tunggu... Guru - Akademisi Magister Ilmu Sosial, Pengajar Sosiologi, dan Asisten Dosen Antropologi Budaya.

Pemerhati Isu Sosial-Budaya dan Politik-Hukum Indonesia. Senang Membaca berita dan Menulis esai. Penggemar Sepakbola ala Eropa. Pengagum Mahfud MD dan Gus Baha. Pecinta kuliner Indonesia 🇮🇩

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hasil Pilpres 2024, Apa Saja Kejutan Yang Terjadi?

22 Maret 2024   14:01 Diperbarui: 22 Maret 2024   15:21 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nusa Tenggara Timur
Anies-Muhaimin: 153.446
Prabowo-Gibran: 1.798.753
Ganjar-Mahfud: 958.505

Papua
Anies-Cak Imin: 67.592
Prabowo-Gibran: 378.908
Ganjar-Mahfud: 178.534

Papua Selatan
Anies-Muhaimin: 41.906
Prabowo-Gibran: 162.852
Ganjar-Mahfud Md: 110.003

Papua Tengah
Anies-Muhaimin: 128.577
Prabowo-Gibran: 638.616
Ganjar-Mahfud Md: 335.089

Papua Barat
Anies-Muhaimin: 37.459
Prabowo-Gibran: 172.965
Ganjar-Mahfud Md: 120.565

Papua Barat Daya
Anies-Cak Imin: 48.405
Prabowo-Gibran: 209.403
Ganjar-Mahfud: 99.899

Papua Pegunungan
Anies-Cak Imin: 284.184
Prabowo-Gibran: 838.382
Ganjar-Mahfud: 175.956

Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3). Pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin mendapatkan suara sebanyak 40.971.906 dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.

Pasangan nomor urut 2 mendapatkan suara sebesar 58,6 persen dari total suara sah nasional. Raihan tersebut disusul oleh Anies-Muhaimin yang perolehan suaranya mencapai 24.9 persen. Adapun Ganjar-Mahfud mengikuti setelahnya dengan perolehan suara 16,5 persen.

Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya. Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

Hal ini sesuai dengan syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 % dari jumlah suara Pemilu dengan minimal 20 % suara di setiap provinsi. yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Syarat ini sebenarnya juga diatur dalam Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945, yakni pasal 6A ayat 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun