Nusa Tenggara Timur
Anies-Muhaimin: 153.446
Prabowo-Gibran: 1.798.753
Ganjar-Mahfud: 958.505
Papua
Anies-Cak Imin: 67.592
Prabowo-Gibran: 378.908
Ganjar-Mahfud: 178.534
Papua Selatan
Anies-Muhaimin: 41.906
Prabowo-Gibran: 162.852
Ganjar-Mahfud Md: 110.003
Papua Tengah
Anies-Muhaimin: 128.577
Prabowo-Gibran: 638.616
Ganjar-Mahfud Md: 335.089
Papua Barat
Anies-Muhaimin: 37.459
Prabowo-Gibran: 172.965
Ganjar-Mahfud Md: 120.565
Papua Barat Daya
Anies-Cak Imin: 48.405
Prabowo-Gibran: 209.403
Ganjar-Mahfud: 99.899
Papua Pegunungan
Anies-Cak Imin: 284.184
Prabowo-Gibran: 838.382
Ganjar-Mahfud: 175.956
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3). Pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin mendapatkan suara sebanyak 40.971.906 dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.
Pasangan nomor urut 2 mendapatkan suara sebesar 58,6 persen dari total suara sah nasional. Raihan tersebut disusul oleh Anies-Muhaimin yang perolehan suaranya mencapai 24.9 persen. Adapun Ganjar-Mahfud mengikuti setelahnya dengan perolehan suara 16,5 persen.
Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya. Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.
Hal ini sesuai dengan syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 % dari jumlah suara Pemilu dengan minimal 20 % suara di setiap provinsi. yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Syarat ini sebenarnya juga diatur dalam Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945, yakni pasal 6A ayat 3.