Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan ada empat. Pertama, pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (advisory). Kedua, pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (supporting).Â
Ketiga, pengontrol, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (controlling). Keempat, mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat (mediator).
Atas dasar amanat UU Sisdiknas tersebutlah (mungkin) Mendikbu Nadiem Makarim memasukkan Dewan Pendidikan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.
Kualitas pendidikan
Kita berharap tentu dengan masuknya unsur dari Dewan Pendidikan dalam proses pemilihan kepala sekolah negeri (SD, SLTP, dan SLTA) dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas kepala sekolah yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia serta tercapainya tujuan pendidikan nasional dan tujuan pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat.
Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 dinyatakan bahwa "tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
UU Sisdiknas tersebut mengisyaratkan bahwa, praktek pendidikan di Indonesia diarahkan kepada upaya mengembangkan manusia utuh, manusia yang bukan hanya cerdas dari aspek kecakapan intelektual saja, melainkan juga kepribadian dan keterampilannya, atau dalam istilah penulis insan yang cerdas otaknya, lembut hatinya dan terampil tangannya.
Dalam konteks Provinsi Kalimantan Barat, tujuan pembangunan pendidikan adalah "Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan". Misi III, yang berkaitan tentang pendidikan, adalah "Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, dan inovatif" (RPJMD Kalbar 2019-2023).
Mari semua unsur bergandengan tangan, pemerintah, swasta dan masyarakat, untuk bersinergi meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat khususnya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H