Mohon tunggu...
Epetebang
Epetebang Mohon Tunggu... Wiraswasta - untaian literasi perjalanan indah & bahagiaku

credit union, musik, traveling & writing

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

New...Dewan Pendidikan Memilih Kepala Sekolah?

6 Juli 2022   21:16 Diperbarui: 6 Juli 2022   21:40 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar. Dokpri

Beberapa waktu yang lalu Gubernur Kalbar H.Sutarmidji, SH mengukuhkan/ menyerahkan Surat Kepala Sekolah kepada 378 orang kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (20/6). Dalam sambutannya Sutarmidji meminta kepala sekolah untuk memimpin sekolahnya sepenuh hati. Artinya, selalu mementingkan murid demi melahirkan generasi penerus bangsa yang baik.

Selain itu, kepala sekolah juga diajak untuk bersama-sama membangun dunia pendidikan Kalbar dan memberikan pendidikan yang bersih. "Layani mereka yang tidak mampu dalam hal pendidikan. Jangan sampai ada yang putus sekolah, segera carikan solusi. Jika tidak ada pakaian seragam, Pemprov Kalbar memiliki program bantuan pakaian untuk anak tidak mampu," terangnya seperti dikutip situs www.sonora.id.

Ini kali pertamanya pengukuhan kepala sekolah dilakukan secara massal oleh Gubernur. Sesuai kewenangan SMA/SMK di provinsi, pengukuhan/pelantikan para kepala sekolah tersebut memang oleh Gubernur.

Berkaitan dengan pemilihan kepala sekolah untuk semua satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek ini berlaku sejak diundangan, yakni tanggal pada tanggal 27 Desember 2O21. Sebelumnya regulasi yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Kemdikbud mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional sehingga diganti dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Yang Baru

Ada yang menarik dari Permendikbudristek 40/2021 ini, yakni pada pasal 3 ayat (3) tentang Tim Pertimbangan yang memasukkan unsur Dewan Pendidikan. 

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: (a). Sekretariat Daerah; (b). Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota; (c). Dewan Pendidikan; dan (d). Pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

Ini kabar baik dan tantangan menarik bagi saya sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan bapak/ibu anggota Dewan Pendidikan provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. 

Selengkapnya saya kutip pasal 3 ayat Permerndikbu 40/2021 tersebut. Ayat (1): mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: (a). pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan (b). pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Ayat (2): Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai upaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Ayat (3). Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: (a). Sekretariat Daerah; (b). Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota; (c). Dewan Pendidikan; dan (d). Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

Ayat (4): Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Ayat (5): Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Ayat (6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Dalam aturan-aturan sebelumnya Dewan Pendidikan tidak masuk sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tentu saja sesuai dengan tingkatan/kewenangannya. 

Dewan Pendidikan Provinsi untuk kepala SMA, SMK dan SLB. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota untuk kepala SD dan SMP. Masalahnya, mungkin ada atau bahkan banyak, diantara pembaca yang belum familiar dengan Dewan Pendidikan. Bahkan di Kalbar, masih ada kabupaten yang bupatinya belum membentuk Dewan Pendidikan.

Juga menjadi refleksi apakah pengangkatan para kepala sekolah setelah diterbitkannya Permendikbud ini melibatkan Dewan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalbar? Jika belum, tentu dalam pengangkatan berikutnya mari kita mengikuti aturan yang ada, yang terbaru. Bapak/Ibu Anggota Dewan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten diharapkan bisa pro aktif menyampaikan adanya perubahan aturan ini.

Tupoksi Dewan Pendidikan

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi "Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah". 

Dalam ayat (2) dikatakan "Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis".

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah "meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan".

Sedangkan tugas Dewan Pendidikan adalah "menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati, walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan".

Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan ada empat. Pertama, pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (advisory). Kedua, pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (supporting). 

Ketiga, pengontrol, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (controlling). Keempat, mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat (mediator).

Atas dasar amanat UU Sisdiknas tersebutlah (mungkin) Mendikbu Nadiem Makarim memasukkan Dewan Pendidikan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.

Kualitas pendidikan

Kita berharap tentu dengan masuknya unsur dari Dewan Pendidikan dalam proses pemilihan kepala sekolah negeri (SD, SLTP, dan SLTA) dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas kepala sekolah yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia serta tercapainya tujuan pendidikan nasional dan tujuan pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat.

Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 dinyatakan bahwa "tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

UU Sisdiknas tersebut mengisyaratkan bahwa, praktek pendidikan di Indonesia diarahkan kepada upaya mengembangkan manusia utuh, manusia yang bukan hanya cerdas dari aspek kecakapan intelektual saja, melainkan juga kepribadian dan keterampilannya, atau dalam istilah penulis insan yang cerdas otaknya, lembut hatinya dan terampil tangannya.

Dalam konteks Provinsi Kalimantan Barat, tujuan pembangunan pendidikan adalah "Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan". Misi III, yang berkaitan tentang pendidikan, adalah "Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, dan inovatif" (RPJMD Kalbar 2019-2023).

Mari semua unsur bergandengan tangan, pemerintah, swasta dan masyarakat, untuk bersinergi meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat khususnya.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun