Ayat (3). Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur: (a). Sekretariat Daerah; (b). Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota; (c). Dewan Pendidikan; dan (d). Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (4): Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Ayat (5): Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Ayat (6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Dalam aturan-aturan sebelumnya Dewan Pendidikan tidak masuk sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tentu saja sesuai dengan tingkatan/kewenangannya.Â
Dewan Pendidikan Provinsi untuk kepala SMA, SMK dan SLB. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota untuk kepala SD dan SMP. Masalahnya, mungkin ada atau bahkan banyak, diantara pembaca yang belum familiar dengan Dewan Pendidikan. Bahkan di Kalbar, masih ada kabupaten yang bupatinya belum membentuk Dewan Pendidikan.
Juga menjadi refleksi apakah pengangkatan para kepala sekolah setelah diterbitkannya Permendikbud ini melibatkan Dewan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalbar? Jika belum, tentu dalam pengangkatan berikutnya mari kita mengikuti aturan yang ada, yang terbaru. Bapak/Ibu Anggota Dewan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten diharapkan bisa pro aktif menyampaikan adanya perubahan aturan ini.
Tupoksi Dewan Pendidikan
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi "Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah".Â
Dalam ayat (2) dikatakan "Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis".
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah "meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan".
Sedangkan tugas Dewan Pendidikan adalah "menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati, walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan".