Â
Di sisi lain, dalam ekonomi Islam, riba (bunga) dilarang karena dianggap sebagai praktik yang merugikan dan tidak adil. Sebagai gantinya, sistem pembiayaan dalam ekonomi Islam menggunakan konsep seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudarabah (bagi hasil), dan musyarakah (kerjasama usaha) yang lebih memperhatikan prinsip keadilan dan bagi hasil. Dalam pembiayaan ini, keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional antara pihak yang terlibat.
Â
3. Pengelolaan Kekayaan
Dalam ekonomi Islam, pengelolaan kekayaan harus mengikuti prinsip amal jariyah (sedekah) dan zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari hartanya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan bahwa kekayaan tidak terkonsentrasi hanya pada sekelompok orang saja.
Â
Ekonomi konvensional, di sisi lain, tidak mengatur kewajiban filantropi secara tegas. Walaupun ada bentuk filantropi dalam ekonomi konvensional, seperti pajak dan sumbangan sukarela, namun tidak ada kewajiban hukum yang memaksa individu untuk mendistribusikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan.
Â
4. Tujuan Ekonomi
Tujuan utama ekonomi konvensional adalah pertumbuhan ekonomi dan keuntungan. Sistem ini lebih menekankan pada pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan efisiensi dalam pasar. Keberhasilan dalam ekonomi konvensional sering kali diukur dari indikator seperti Produk Domestik Bruto (PDB), inflasi, dan tingkat pengangguran.
Â