Mohon tunggu...
Izulkhaq Evendy
Izulkhaq Evendy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby olahraga volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart Serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Mereka

30 Oktober 2024   23:03 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart serta analisis perkembangan hukum di Indonesia berdasarkan pemikiran mereka.

â–ŽMax Weber

Pokok-Pokok Pemikiran:

1. Sosiologi dan Metode Ilmiah: Weber menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami masyarakat. Ia memperkenalkan metode "Verstehen" (pemahaman) untuk memahami tindakan sosial.

2. Birokrasi: Weber menggambarkan birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien, dengan karakteristik seperti hirarki, aturan formal, dan spesialisasi.

3. Tipe-Tipe Kewenangan: Ia mengidentifikasi tiga tipe kewenangan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, yang berfungsi sebagai dasar legitimasi kekuasaan.

4. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism", Weber menghubungkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme modern.

â–ŽH.L.A. Hart

Pokok-Pokok Pemikiran:

1. Teori Hukum Positif: Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diciptakan oleh manusia dan terpisah dari moralitas.

2. Aturan Primer dan Sekunder: Ia membedakan antara aturan primer (hukum yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana hukum itu dibuat dan diubah).

3. Penerimaan Hukum: Hart berargumen bahwa hukum membutuhkan penerimaan dari masyarakat untuk berfungsi secara efektif.

4. Kritik terhadap Positivisme Klasik: Hart mengkritik pandangan positivis yang ekstrem, seperti yang diusulkan oleh Austin, dengan menekankan pentingnya konteks sosial dalam memahami hukum.

â–ŽPendapat tentang Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart di Masa Kini

Pemikiran Weber tetap relevan dalam memahami dinamika sosial dan organisasi modern, terutama dalam konteks birokrasi dan legitimasi kekuasaan. Di era digital saat ini, konsep birokrasi Weber dapat dianalisis lebih lanjut dalam konteks organisasi virtual dan manajemen data.

Sementara itu, pemikiran Hart tentang hukum positif sangat penting dalam konteks hukum modern. Dengan meningkatnya kompleksitas hukum dan peraturan di berbagai negara, pemisahan antara hukum dan moralitas menjadi isu penting dalam diskusi hukum kontemporer.

â–ŽAnalisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menggunakan Pemikiran Weber dan Hart

1. Birokrasi dan Legitimasi Hukum (Weber):

   • Di Indonesia, birokrasi memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Namun, tantangan seperti korupsi dan ketidakefisienan birokrasi sering menghambat legitimasi hukum.

   • Tipe kewenangan rasional-legal sering kali terhambat oleh praktik tradisional dan budaya lokal yang masih kuat.

2. Hukum Positif dan Penerimaan Masyarakat (Hart):

   • Sistem hukum di Indonesia cenderung bersifat positif, tetapi sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

   • Penerimaan masyarakat terhadap hukum baru sering kali menjadi tantangan, terutama ketika hukum tersebut tidak sejalan dengan norma sosial yang berlaku.

â–ŽKesimpulan

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka yang berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Sementara Weber menyoroti pentingnya struktur birokrasi dan legitimasi kekuasaan, Hart menawarkan perspektif tentang bagaimana hukum sebagai sistem aturan dapat berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Keduanya dapat membantu memahami dinamika hukum di Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun