Mohon tunggu...
Izulkhaq Evendy
Izulkhaq Evendy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby olahraga volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart Serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Mereka

30 Oktober 2024   23:03 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:03 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart serta analisis perkembangan hukum di Indonesia berdasarkan pemikiran mereka.

â–ŽMax Weber

Pokok-Pokok Pemikiran:

1. Sosiologi dan Metode Ilmiah: Weber menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami masyarakat. Ia memperkenalkan metode "Verstehen" (pemahaman) untuk memahami tindakan sosial.

2. Birokrasi: Weber menggambarkan birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien, dengan karakteristik seperti hirarki, aturan formal, dan spesialisasi.

3. Tipe-Tipe Kewenangan: Ia mengidentifikasi tiga tipe kewenangan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, yang berfungsi sebagai dasar legitimasi kekuasaan.

4. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism", Weber menghubungkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme modern.

â–ŽH.L.A. Hart

Pokok-Pokok Pemikiran:

1. Teori Hukum Positif: Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diciptakan oleh manusia dan terpisah dari moralitas.

2. Aturan Primer dan Sekunder: Ia membedakan antara aturan primer (hukum yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana hukum itu dibuat dan diubah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun