3. Penerimaan Hukum: Hart berargumen bahwa hukum membutuhkan penerimaan dari masyarakat untuk berfungsi secara efektif.
4. Kritik terhadap Positivisme Klasik: Hart mengkritik pandangan positivis yang ekstrem, seperti yang diusulkan oleh Austin, dengan menekankan pentingnya konteks sosial dalam memahami hukum.
â–ŽPendapat tentang Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart di Masa Kini
Pemikiran Weber tetap relevan dalam memahami dinamika sosial dan organisasi modern, terutama dalam konteks birokrasi dan legitimasi kekuasaan. Di era digital saat ini, konsep birokrasi Weber dapat dianalisis lebih lanjut dalam konteks organisasi virtual dan manajemen data.
Sementara itu, pemikiran Hart tentang hukum positif sangat penting dalam konteks hukum modern. Dengan meningkatnya kompleksitas hukum dan peraturan di berbagai negara, pemisahan antara hukum dan moralitas menjadi isu penting dalam diskusi hukum kontemporer.
â–ŽAnalisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menggunakan Pemikiran Weber dan Hart
1. Birokrasi dan Legitimasi Hukum (Weber):
  • Di Indonesia, birokrasi memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Namun, tantangan seperti korupsi dan ketidakefisienan birokrasi sering menghambat legitimasi hukum.
  • Tipe kewenangan rasional-legal sering kali terhambat oleh praktik tradisional dan budaya lokal yang masih kuat.
2. Hukum Positif dan Penerimaan Masyarakat (Hart):
  • Sistem hukum di Indonesia cenderung bersifat positif, tetapi sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.