Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

28 Oktober 2024   08:08 Diperbarui: 28 Oktober 2024   08:08 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Izmi Ayunda Putri 

Nim : 222111205

Kelas : 5F

Tokoh Max Weber dan H.L.A. Hart adalah pemikir besar dalam sosiologi hukum dan filsafat hukum. Berikut adalah pokok pemikiran mereka dan bagaimana relevansi pemikiran mereka terhadap perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

1. Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber adalah sosiolog dan filsuf yang terkenal dengan pemikirannya tentang hubungan antara masyarakat, hukum, dan ekonomi. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran Weber dalam bidang hukum:

- Rasionalisasi Hukum: Weber berpendapat bahwa hukum mengalami proses rasionalisasi, di mana hukum menjadi lebih sistematis, logis, dan mengikuti prinsip-prinsip umum daripada sekadar mengikuti tradisi atau karisma individu. Menurut Weber, sistem hukum yang baik adalah yang konsisten, universal, dan dapat diprediksi.

- Tipe-Tipe Otoritas: Weber mengklasifikasikan otoritas menjadi tiga, yaitu otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Dalam konteks hukum, Weber menekankan pentingnya otoritas rasional-legal di mana hukum ditegakkan berdasarkan aturan tertulis dan prosedur yang telah ditetapkan secara formal.

- Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Weber juga melihat hukum sebagai alat kontrol sosial yang digunakan oleh negara untuk menegakkan kekuasaan dan menjaga keteraturan. Hukum dianggap sebagai instrumen penting bagi negara dalam mengatur masyarakat.

2. Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah seorang ahli hukum yang berpengaruh dalam bidang filsafat hukum. Dia dikenal karena pendekatannya yang menekankan konsep-konsep dasar hukum dan analisis terhadap aturan hukum. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran Hart:

- Hukum sebagai Sistem Aturan: Menurut Hart, hukum terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku masyarakat, sedangkan aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dapat diterapkan, diubah, atau dihentikan. Aturan sekunder ini penting untuk memberikan legitimasi dan stabilitas pada hukum.

- Perbedaan antara Hukum dan Moral: Hart membedakan antara hukum dan moral. Dia menekankan bahwa tidak semua hukum harus moral, dan tidak semua moralitas menjadi hukum. Bagi Hart, hukum tidak harus bergantung pada nilai-nilai moral, namun lebih pada aturan yang diterima dalam masyarakat.

- Konsep Kekuasaan dan Kewajiban: Hart juga membahas pentingnya konsep kekuasaan dan kewajiban dalam sistem hukum. Kekuasaan yang sah dalam hukum adalah yang diperoleh melalui aturan-aturan yang disepakati, sementara kewajiban muncul karena adanya aturan yang mengatur perilaku masyarakat.

3. Relevansi Pemikiran Weber dan Hart dalam Konteks Indonesia

Di era sekarang, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih relevan dalam menganalisis sistem hukum dan kebijakan di Indonesia, khususnya dalam:

- Modernisasi dan Rasionalisasi Hukum: Weber menggambarkan pentingnya rasionalisasi hukum dalam masyarakat modern. Di Indonesia, modernisasi hukum terlihat dari usaha perbaikan regulasi yang berbasis pada asas kepastian hukum, serta memperbaiki proses peradilan agar lebih transparan dan dapat diprediksi, seperti melalui reformasi di peradilan dan penyusunan undang-undang yang lebih sistematis.

- Pemahaman atas Kedaulatan Hukum: Pemikiran H.L.A. Hart terkait aturan primer dan sekunder membantu memahami pentingnya hukum yang memiliki otoritas dan kekuatan mengikat. Di Indonesia, aturan-aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum berfungsi efektif, tidak hanya sebagai pedoman, tetapi juga memiliki legitimasi dari masyarakat dan penguasa.

- Membedakan Hukum dan Moral: Indonesia sering dihadapkan pada isu moral dalam hukum, misalnya dalam perdebatan seputar undang-undang yang melibatkan aspek agama atau nilai tradisional. Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dan moral membantu dalam membangun hukum yang objektif dan dapat diterima oleh masyarakat yang beragam secara kultural dan agama.

4. Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan Hart

Menggunakan perspektif Weber dan Hart, kita bisa menganalisis beberapa aspek perkembangan hukum di Indonesia:

- Penerapan Hukum Berbasis Otoritas Rasional-Legal: Indonesia sedang berusaha memperkuat supremasi hukum berbasis prinsip-prinsip rasional-legal. Ini terlihat dari reformasi sistem peradilan, pembuatan undang-undang yang transparan, dan pemberantasan korupsi. 

- Legitimasi Hukum melalui Aturan Sekunder: Konsep aturan sekunder Hart membantu menjelaskan pentingnya peraturan yang mengatur proses legislasi dan peradilan di Indonesia, seperti aturan tentang kewenangan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legitimasi ini penting dalam menjaga agar hukum dapat diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan zaman secara sah.

-Tantangan Pemisahan Hukum dan Moral: Indonesia menghadapi tantangan dalam memisahkan hukum dari aspek moral dan agama, terutama di dalam beberapa wilayah yang memberlakukan hukum syariah. Hal ini mempengaruhi bagaimana hukum dibentuk dan diterapkan, dan pemikiran Hart yang memisahkan hukum dan moral menjadi penting untuk menjaga keberagaman dan menghindari diskriminasi.

Kesimpulan

Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi dan otoritas hukum serta konsep aturan primer dan sekunder H.L.A. Hart masih sangat relevan untuk menganalisis sistem hukum di Indonesia saat ini. Weber dan Hart memberikan panduan penting bagi Indonesia dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, rasional, dan independen dari pengaruh moralitas yang sempit. Di tengah perubahan sosial, hukum yang berbasis prinsip-prinsip rasional-legal dan memiliki legitimasi akan lebih mampu menjaga keadilan dan stabilitas di Indonesia yang multikultural.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun