- Hukum sebagai Sistem Aturan: Menurut Hart, hukum terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku masyarakat, sedangkan aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dapat diterapkan, diubah, atau dihentikan. Aturan sekunder ini penting untuk memberikan legitimasi dan stabilitas pada hukum.
- Perbedaan antara Hukum dan Moral: Hart membedakan antara hukum dan moral. Dia menekankan bahwa tidak semua hukum harus moral, dan tidak semua moralitas menjadi hukum. Bagi Hart, hukum tidak harus bergantung pada nilai-nilai moral, namun lebih pada aturan yang diterima dalam masyarakat.
- Konsep Kekuasaan dan Kewajiban: Hart juga membahas pentingnya konsep kekuasaan dan kewajiban dalam sistem hukum. Kekuasaan yang sah dalam hukum adalah yang diperoleh melalui aturan-aturan yang disepakati, sementara kewajiban muncul karena adanya aturan yang mengatur perilaku masyarakat.
3. Relevansi Pemikiran Weber dan Hart dalam Konteks Indonesia
Di era sekarang, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart masih relevan dalam menganalisis sistem hukum dan kebijakan di Indonesia, khususnya dalam:
- Modernisasi dan Rasionalisasi Hukum: Weber menggambarkan pentingnya rasionalisasi hukum dalam masyarakat modern. Di Indonesia, modernisasi hukum terlihat dari usaha perbaikan regulasi yang berbasis pada asas kepastian hukum, serta memperbaiki proses peradilan agar lebih transparan dan dapat diprediksi, seperti melalui reformasi di peradilan dan penyusunan undang-undang yang lebih sistematis.
- Pemahaman atas Kedaulatan Hukum: Pemikiran H.L.A. Hart terkait aturan primer dan sekunder membantu memahami pentingnya hukum yang memiliki otoritas dan kekuatan mengikat. Di Indonesia, aturan-aturan ini penting untuk memastikan bahwa hukum berfungsi efektif, tidak hanya sebagai pedoman, tetapi juga memiliki legitimasi dari masyarakat dan penguasa.
- Membedakan Hukum dan Moral: Indonesia sering dihadapkan pada isu moral dalam hukum, misalnya dalam perdebatan seputar undang-undang yang melibatkan aspek agama atau nilai tradisional. Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dan moral membantu dalam membangun hukum yang objektif dan dapat diterima oleh masyarakat yang beragam secara kultural dan agama.
4. Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan Hart
Menggunakan perspektif Weber dan Hart, kita bisa menganalisis beberapa aspek perkembangan hukum di Indonesia:
- Penerapan Hukum Berbasis Otoritas Rasional-Legal: Indonesia sedang berusaha memperkuat supremasi hukum berbasis prinsip-prinsip rasional-legal. Ini terlihat dari reformasi sistem peradilan, pembuatan undang-undang yang transparan, dan pemberantasan korupsi.Â