Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

28 Oktober 2024   08:08 Diperbarui: 28 Oktober 2024   08:08 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Izmi Ayunda Putri 

Nim : 222111205

Kelas : 5F

Tokoh Max Weber dan H.L.A. Hart adalah pemikir besar dalam sosiologi hukum dan filsafat hukum. Berikut adalah pokok pemikiran mereka dan bagaimana relevansi pemikiran mereka terhadap perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

1. Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber adalah sosiolog dan filsuf yang terkenal dengan pemikirannya tentang hubungan antara masyarakat, hukum, dan ekonomi. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran Weber dalam bidang hukum:

- Rasionalisasi Hukum: Weber berpendapat bahwa hukum mengalami proses rasionalisasi, di mana hukum menjadi lebih sistematis, logis, dan mengikuti prinsip-prinsip umum daripada sekadar mengikuti tradisi atau karisma individu. Menurut Weber, sistem hukum yang baik adalah yang konsisten, universal, dan dapat diprediksi.

- Tipe-Tipe Otoritas: Weber mengklasifikasikan otoritas menjadi tiga, yaitu otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Dalam konteks hukum, Weber menekankan pentingnya otoritas rasional-legal di mana hukum ditegakkan berdasarkan aturan tertulis dan prosedur yang telah ditetapkan secara formal.

- Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Weber juga melihat hukum sebagai alat kontrol sosial yang digunakan oleh negara untuk menegakkan kekuasaan dan menjaga keteraturan. Hukum dianggap sebagai instrumen penting bagi negara dalam mengatur masyarakat.

2. Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah seorang ahli hukum yang berpengaruh dalam bidang filsafat hukum. Dia dikenal karena pendekatannya yang menekankan konsep-konsep dasar hukum dan analisis terhadap aturan hukum. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran Hart:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun