Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

28 Oktober 2024   08:08 Diperbarui: 28 Oktober 2024   08:08 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Legitimasi Hukum melalui Aturan Sekunder: Konsep aturan sekunder Hart membantu menjelaskan pentingnya peraturan yang mengatur proses legislasi dan peradilan di Indonesia, seperti aturan tentang kewenangan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legitimasi ini penting dalam menjaga agar hukum dapat diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan zaman secara sah.

-Tantangan Pemisahan Hukum dan Moral: Indonesia menghadapi tantangan dalam memisahkan hukum dari aspek moral dan agama, terutama di dalam beberapa wilayah yang memberlakukan hukum syariah. Hal ini mempengaruhi bagaimana hukum dibentuk dan diterapkan, dan pemikiran Hart yang memisahkan hukum dan moral menjadi penting untuk menjaga keberagaman dan menghindari diskriminasi.

Kesimpulan

Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi dan otoritas hukum serta konsep aturan primer dan sekunder H.L.A. Hart masih sangat relevan untuk menganalisis sistem hukum di Indonesia saat ini. Weber dan Hart memberikan panduan penting bagi Indonesia dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, rasional, dan independen dari pengaruh moralitas yang sempit. Di tengah perubahan sosial, hukum yang berbasis prinsip-prinsip rasional-legal dan memiliki legitimasi akan lebih mampu menjaga keadilan dan stabilitas di Indonesia yang multikultural.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun