- Legitimasi Hukum melalui Aturan Sekunder: Konsep aturan sekunder Hart membantu menjelaskan pentingnya peraturan yang mengatur proses legislasi dan peradilan di Indonesia, seperti aturan tentang kewenangan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legitimasi ini penting dalam menjaga agar hukum dapat diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan zaman secara sah.
-Tantangan Pemisahan Hukum dan Moral: Indonesia menghadapi tantangan dalam memisahkan hukum dari aspek moral dan agama, terutama di dalam beberapa wilayah yang memberlakukan hukum syariah. Hal ini mempengaruhi bagaimana hukum dibentuk dan diterapkan, dan pemikiran Hart yang memisahkan hukum dan moral menjadi penting untuk menjaga keberagaman dan menghindari diskriminasi.
Kesimpulan
Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi dan otoritas hukum serta konsep aturan primer dan sekunder H.L.A. Hart masih sangat relevan untuk menganalisis sistem hukum di Indonesia saat ini. Weber dan Hart memberikan panduan penting bagi Indonesia dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, rasional, dan independen dari pengaruh moralitas yang sempit. Di tengah perubahan sosial, hukum yang berbasis prinsip-prinsip rasional-legal dan memiliki legitimasi akan lebih mampu menjaga keadilan dan stabilitas di Indonesia yang multikultural.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H