Nama : Izmi Ayunda PutriÂ
Nim : 222111205
Kelas : 5F
Tokoh Max Weber dan H.L.A. Hart adalah pemikir besar dalam sosiologi hukum dan filsafat hukum. Berikut adalah pokok pemikiran mereka dan bagaimana relevansi pemikiran mereka terhadap perkembangan hukum di Indonesia saat ini.
1. Pokok Pemikiran Max Weber
Max Weber adalah sosiolog dan filsuf yang terkenal dengan pemikirannya tentang hubungan antara masyarakat, hukum, dan ekonomi. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran Weber dalam bidang hukum:
- Rasionalisasi Hukum: Weber berpendapat bahwa hukum mengalami proses rasionalisasi, di mana hukum menjadi lebih sistematis, logis, dan mengikuti prinsip-prinsip umum daripada sekadar mengikuti tradisi atau karisma individu. Menurut Weber, sistem hukum yang baik adalah yang konsisten, universal, dan dapat diprediksi.
- Tipe-Tipe Otoritas: Weber mengklasifikasikan otoritas menjadi tiga, yaitu otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Dalam konteks hukum, Weber menekankan pentingnya otoritas rasional-legal di mana hukum ditegakkan berdasarkan aturan tertulis dan prosedur yang telah ditetapkan secara formal.
- Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Weber juga melihat hukum sebagai alat kontrol sosial yang digunakan oleh negara untuk menegakkan kekuasaan dan menjaga keteraturan. Hukum dianggap sebagai instrumen penting bagi negara dalam mengatur masyarakat.
2. Pokok Pemikiran H.L.A. Hart
H.L.A. Hart adalah seorang ahli hukum yang berpengaruh dalam bidang filsafat hukum. Dia dikenal karena pendekatannya yang menekankan konsep-konsep dasar hukum dan analisis terhadap aturan hukum. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran Hart: