3. Norma HukumÂ
Dalam perkara penyelesaian waris di Dusun Jajar, Magetan, norma-norma hukum yang terkait meliputi:
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : mengatur pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Pasal 174 KHI menyebutkan kelompok ahli waris, termasuk ayah, ibu, anak, dan saudara.
2. Syarat Ahli Waris : Menurut Pasal 172 KHI, ahli waris harus beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk mewarisi.
3. Penghalang Kewarisan : Pasal 173 KHI mengatur bahwa seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris jika terlibat dalam kejahatan terhadap pewaris.
4. Ahli Waris Pengganti : Diatur dalam Pasal 185 KHI, yang memungkinkan anak dari ahli waris yang telah meninggal untuk menggantikan posisinya.
4. Aturan HukumÂ
Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus perang waris di Dusun Jajar, Magetan, meliputi:
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : mengatur pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan, termasuk ketentuan tentang ahli waris dan penghalang kewarisan (Pasal 172-185 KHI).
2. Syarat Ahli Waris : Ahli waris harus beragama Islam, memiliki hubungan kekerabatan, dan tidak terhalang hukum untuk warisan (Pasal 172 KHI).
3. Pengadilan Agama : Memiliki kewenangan mengadili waris di kalangan ahli waris yang beragama Islam (Pasal 50 UU Peradilan Agama).