Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Sengketa Waris di Dusun Jajar, Magetan

30 September 2024   08:00 Diperbarui: 30 September 2024   08:08 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Pembagian Harta Warisan : Harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan syariah, dengan prinsip musyawarah di antara ahli waris (Pasal 183 KHI).

5. pandangan aliran positivisme hukum dan sosiologi yurisprudensi

Pandangan Aliran Positivisme Hukum

1. Fokus pada Hukum Tertulis : Aliran positivisme hukum tekanan pentingnya hukum tertulis sebagai sumber utama hukum. Dalam hal sengketa waris, mereka akan fokus pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau hukum perdata yang berlaku, seperti Pasal 172-185 KHI yang mengatur tentang ahli waris dan pembagian warisan.

2. Penerapan Hukum Formal : Mereka akan memandang penyelesaian waris sebagai konflik yang perlu diselesaikan melalui proses hukum formal, seperti pengadilan. Hakim akan menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan menentukan keputusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Keadilan Formal : Aliran positivisme hukum cenderung mengutamakan keadilan formal, yaitu keadilan yang diperoleh melalui proses hukum yang berlaku. Mereka akan memastikan bahwa keputusan hakim didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti tradisi atau kebiasaan masyarakat.

Pandangan Aliran Yurisprudensi Sosiologis

1. Pengaruh Sosial dan Budaya : Aliran yurisprudensi sosiologis menekankan peran sosial dan budaya dalam pembentukan hukum. Dalam kasus sengketa waris, mereka akan mempertimbangkan tradisi dan kebiasaan masyarakat Sasak yang berlaku di Dusun Jajar, Magetan. Mereka akan melihat bagaimana pendirian waris dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya masyarakat tersebut.

2. Penerapan Hukum yang Berlaku di Masyarakat : Aliran ini menekankan pentingnya hukum yang berlaku di masyarakat (living law) dalam proses penyelesaian peradilan. Mereka akan mempertimbangkan bagaimana masyarakat Sasak menganggap tradisi "merarik" sebagai proses perkawinan yang sah dan bagaimana hakim harus memasukkan pertimbangan adat dalam keputusannya.

3. Keadilan yang Berkelanjutan : Aliran yurisprudensi sosiologis cenderung mengutamakan keadilan yang berkelanjutan, yaitu keadilan yang menjaga keharmonisan dan kestabilan dalam masyarakat. Mereka akan mencari solusi yang memperhatikan kebutuhan dan nilai-nilai sosial masyarakat, sehingga penyelesaian penyelesaian perang tidak hanya menyelesaikan konflik tetapi juga memelihara hubungan sosial yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun