Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Sengketa Waris di Dusun Jajar, Magetan

30 September 2024   08:00 Diperbarui: 30 September 2024   08:08 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Norma Hukum 

Dalam perkara penyelesaian waris di Dusun Jajar, Magetan, norma-norma hukum yang terkait meliputi:

1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : mengatur pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Pasal 174 KHI menyebutkan kelompok ahli waris, termasuk ayah, ibu, anak, dan saudara.

2. Syarat Ahli Waris : Menurut Pasal 172 KHI, ahli waris harus beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk mewarisi.

3. Penghalang Kewarisan : Pasal 173 KHI mengatur bahwa seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris jika terlibat dalam kejahatan terhadap pewaris.

4. Ahli Waris Pengganti : Diatur dalam Pasal 185 KHI, yang memungkinkan anak dari ahli waris yang telah meninggal untuk menggantikan posisinya.

4. Aturan Hukum 

Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus perang waris di Dusun Jajar, Magetan, meliputi:

1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : mengatur pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan, termasuk ketentuan tentang ahli waris dan penghalang kewarisan (Pasal 172-185 KHI).

2. Syarat Ahli Waris : Ahli waris harus beragama Islam, memiliki hubungan kekerabatan, dan tidak terhalang hukum untuk warisan (Pasal 172 KHI).

3. Pengadilan Agama : Memiliki kewenangan mengadili waris di kalangan ahli waris yang beragama Islam (Pasal 50 UU Peradilan Agama).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun