Atasan langsung merujuk kepada individu atau orang yang secara langsung memimpin atau mengawasi suatu individu dalam suatu konteks kerja. Biasanya, atasan langsung adalah pimpinan atau manajer yang secara langsung bertanggung jawab atas kinerja, pengawasan, dan bimbingan terhadap seorang karyawan atau anggota tim tertentu. Mereka berperan dalam memberikan arahan, umpan balik, dan instruksi kepada individu atau tim yang mereka supervisi. Atasan langsung memiliki keterlibatan langsung dalam penilaian kinerja dan pengembangan karyawan di bawah naungannya.
Dalam konteks ini pembahasannya adalah atasan langsung yang bekerja dalam instansi pemerintahan yaitu pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah istilah yang berkaitan dengan pegawai yang bekerja di sektor publik atau pemerintahan di Indonesia. Meskipun sering digunakan secara bergantian, ada perbedaan antara keduanya:
PNS (Pegawai Negeri Sipil):Â PNS adalah istilah yang lebih klasik dan telah ada sejak lama. Awalnya, PNS merujuk kepada pegawai yang telah diangkat berdasarkan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil. PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Mereka diatur oleh Kementerian PAN-RB (PAN-RB adalah singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). PNS biasanya bekerja di berbagai lembaga pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, dan ada banyak aturan dan regulasi yang mengatur status, hak, dan kewajiban mereka.
ASN (Aparatur Sipil Negara):Â ASN adalah istilah yang lebih modern dan menyeluruh. Ini merupakan konsep yang lebih luas yang mencakup seluruh pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk PNS dan non-PNS. ASN mencakup PNS serta pegawai yang dipekerjakan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pegawai kontrak atau non-PNS lainnya yang bekerja di sektor pemerintahan.
Jadi, perbedaan utamanya terletak pada ruang lingkupnya: PNS adalah bagian khusus dari ASN, sementara ASN mencakup seluruh aparatur yang bekerja di sektor publik, termasuk PNS dan non-PNS.
Siapakah yang dimaksud dengan pegawai?
Pegawai yang dimaksud adalah ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu juga terdapat pegawai pemerintah kabupaten yang terdiri dari PNS, PPPK dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta Pegawai Perangkat Daerah yang terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL).
Tentang Disiplin Pegawai
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, Pegawai wajib mematuhi disiplin Pegawai
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dan PTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS
Berdasarkan PP no. 94 Tahun 2021 Disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam Peraturan Per Undang-undangan yang meliputi disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Setia Kepada Negara dan Pemerintah
2. Melaksanakan Tugas Dengan Baik
3. Menjaga Kerahasiaan
4. Netralitas dan Tidak Terlibat Politik Praktis
5. Kehadiran dan Kedisiplinan
6. Melaporkan Harta Kekayaan
7. Tidak Menerima Suap atau Gratifikasi
8. Mentaati Aturan dan Peraturan
9. Pendidikan dan Pengembangan Diri
10. Kesetiaan dan Ketaatan
Kewajiban-kewajiban ini merupakan bagian integral dari tugas seorang PNS dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. PNS diharapkan untuk menjadi teladan dalam mematuhi aturan serta menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Tentang Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja
Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa memiliki berbagai tingkatan, mulai dari pelanggaran kecil seperti keterlambatan hingga pelanggaran serius seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya. Proses penanganan pelanggaran disiplin PNS seringkali mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi atau lembaga tempat PNS tersebut bekerja. Beberapa langkah umum dalam penanganan pelanggaran disiplin PNS mencakup:
Langkah Penanganan Pelanggaran Disiplin PNS
Langkah penanganan pelanggaran disiplin PNS terdiri dari :
Laporan dan Penyelidikan
Pengumpulan Bukti dan Informasi
Pengadilan Disiplin
Â
Keputusan dan SanksiKonsekuensi atau Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS:
Teguran Lisan atau Tertulis: Untuk pelanggaran ringan, bisa diberikan teguran lisan atau tertulis.
Penundaan Kenaikan Pangkat:Â Bisa terjadi penundaan kenaikan pangkat atau kenaikan gaji.
Penurunan Pangkat atau Pemecatan:Â Untuk pelanggaran yang serius, bisa terjadi penurunan pangkat atau bahkan pemecatan dari jabatan PNS.
Bagaimana Peran Atasan Langsung?
Peran atasan langsung sangat penting dalam menangani pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atasan langsung memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam penegakan disiplin di lingkungan kerjanya. Berikut adalah beberapa peran atasan langsung terkait dengan penanganan pelanggaran disiplin PNS:
1. Pemantauan dan Pengawasan
2. Penegakan Aturan dan Kebijakan
3. Penyelidikan dan Pelaporan
4. Memberikan Sanksi atau Tindakan Disipliner
5. Kolaborasi dengan Pihak Terkait
6. Memberikan Arahan dan Bimbingan
Peran atasan langsung sangat penting dalam menjaga disiplin di lingkungan kerja dan memastikan ketaatan terhadap aturan serta etika kerja. Dengan penanganan yang tepat, atasan langsung dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.
Semoga bermanfaat.