Berdasarkan PP no. 94 Tahun 2021 Disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam Peraturan Per Undang-undangan yang meliputi disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Setia Kepada Negara dan Pemerintah
2. Melaksanakan Tugas Dengan Baik
3. Menjaga Kerahasiaan
4. Netralitas dan Tidak Terlibat Politik Praktis
5. Kehadiran dan Kedisiplinan
6. Melaporkan Harta Kekayaan
7. Tidak Menerima Suap atau Gratifikasi
8. Mentaati Aturan dan Peraturan
9. Pendidikan dan Pengembangan Diri