Pihak KPK meyakini bahwa skema single salary  dapat meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji ASN.
Besaran tunjangan yang diberikan dalam  single salary  ini akan memiliki perhitungan yang berbeda dari tunjangan ASN sebelumnya.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan capaian kinerja ASN.
Tunjangan ini akan diberikan apabila capaian kinerja ASN dinilai baik atau sangat baik.
Apabila output kinerja kurang atau buruk, Â tunjangan kinerja (tukin) dapat dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji ASN, penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Inilah bedanya, ASN dengan kontrak kinerja jabatan yang sama dapat memperoleh tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.
Sistem gaji berdasarkan grading memiliki beberapa keunggulan, di antaranya:
Pertama, Objektivitas
Sistem grading biasanya didasarkan pada kriteria objektif seperti tanggung jawab pekerjaan, tingkat pengalaman, dan kualifikasi pendidikan.
Ini membantu menghindari penilaian subjektif dalam menentukan kompensasi yang akan diberikan kepada ASN.