Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama sepasang kekasih berinisial BA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Sebelumnya, mereka menikah pada Maret 2022 namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya Menolak untuk mencatatkan pernikahan yang dilangsungkan oleh sepasang kekasih tersebut. Selanjutnya mereka mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar selanjutnya diizinkan dan dicatatkan pernikahannya secara sah oleh Negara.
Dalam Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa "Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya". Putusan yang bersifat mengabulkan tuntutan pemohon itu dijelaskan dalam Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Dalam bunyi pasal diatas, diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini senada dengan penjelasan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Sebagai Berikut :
Pasal 4 :
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Pasal 40 :
"Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang Wanita dengan keadaan tertentu;
- Karena Wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
- Seorang Wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
- Seorang Wanita yang tidak beragama Islam."
Pasal 44 :
- "Seorang Wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam."
Pasal 61 :
- "Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau Khilaf al-dien."