Mohon tunggu...
Iwan Nur Ridwan
Iwan Nur Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Program Studi S1 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Haloo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengadilan Negeri Surabaya Mengabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama, Apakah Melanggar UU Perkawinan?

12 Mei 2023   15:00 Diperbarui: 12 Mei 2023   15:05 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama sepasang kekasih berinisial BA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Sebelumnya, mereka menikah pada Maret 2022 namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya Menolak untuk mencatatkan pernikahan yang dilangsungkan oleh sepasang kekasih tersebut. Selanjutnya mereka mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar selanjutnya diizinkan dan dicatatkan pernikahannya secara sah oleh Negara.

Dalam Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa "Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya".  Putusan yang bersifat mengabulkan tuntutan pemohon itu dijelaskan dalam Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Perkawinan adalah Sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."

Dalam bunyi pasal diatas, diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini senada dengan penjelasan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Sebagai Berikut :

Pasal 4 :

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."

Pasal 40 :

"Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang Wanita dengan keadaan tertentu;

  • Karena Wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
  • Seorang Wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
  • Seorang Wanita yang tidak beragama Islam."

Pasal 44 :

  • "Seorang Wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam."

Pasal 61 :

  • "Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau Khilaf al-dien."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun