Berdasarkan beberapa sumber hukum yang dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa perkawinan di Indonesia harus dilakukan satu jalur agama yang artinya perkawinan beda agama di Indonesia tidak sah dan melanggar Undang-Undang.
Namun Hakim juga melihat Yurisprudensi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/PDT/1986 yang menyebutkan bahwa para pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan dari Pengadilan.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa perbedaan keyakinan tidak bisa dijadikan larangan bagi pasangan untuk melangsungkan perkawinan seperti diatur dalam pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah setiap warga negara memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membentuk rumah tangga dengan orang lain yang berbeda keyakinan. Hal tersebut juga diatur dalam Konstitusi yakni pada Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.