Mohon tunggu...
Inosensius Gusti Wicaksono
Inosensius Gusti Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mas-mas biasa yang mulai mencoba untuk menulis, dimulai dari tugas-tugas kuliah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sosiologi Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Riau

17 Desember 2022   16:04 Diperbarui: 17 Desember 2022   16:07 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pengertian sebelumnya, ada dua jenis tindak kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual fisik dan kekerasan seksual non fisik. Kekerasan seksual fisik merupakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban yang berkaitan dengan fisik dari korban, contohnya adalah tindakan pemerkosaan dan begal payudara. Sedangkan kekerasan seksual non fisik yaitu tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku tanpa melakukan kontak dengan fisik korban, contohnya adalah lelucon seksis, mengirim dokumen yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerima, dan menguntit.

Dilansir dari jurnal "Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual", terdapat 15 bentuk kekerasan seksual:[6]

  • Pemerkosaan, merupakan sebuah pemaksaan dalam hubungan seksual dengan memasukkan penis ke dalam vagina, anus, atau mulut.
  • Intimidasi seksual, merupakan sebuah tindakan ancaman dengan menyerang bagian seksualitas korban untuk menimbulkan rasa takut.
  • Pelecehan seksual, yaitu tindakan seksual yang dilakukan oleh pelaku lewat sentuhan fisik ataupun non fisik dengan target seksualitas korban.
  • Eksploitasi seksual, adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan mendapatkan kepuasan seksual.
  • Perdagangan perempuan, merupakan sebuah tindakan jual beli perempuan dengan maksud prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya.
  • Prostitusi paksa, adalah tindak penipuan kepada korban dengan ancaman berupa kekerasan untuk menjadi pekerja seks.
  • Perbudakan seksual, adalah kondisi dimana pelaku merasa memiliki kekuasaan akan tubuh korbannya.
  • Pemaksaan perkawinan, terjadi karena adanya pemaksaan hubungan seksual yang tidak diinginkan oleh korban.
  • Pemaksaan kehamilan, yaitu situasi di mana perempuan diancam dan dipaksa untuk meneruskan kehamilan yang tidak ia kehendaki.
  • Pemaksaan aborsi, pemaksaan atau ancaman dari pihak laki-laki untung menggugurkan kandungan pihak perempuan.
  • Pemaksaan kontrasepsi, pemasangan kontrasepsi atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan perempuan.
  • Penyiksaan seksual, merupakan sebuah tindakan penyerenangan terhadap organ dan seksualitas korban.
  • Penghukuman bernuansa seksual, penghukuman yang menyebabkan penderitaan, rasa sakit, hingga perasaan malu yang luar biasa.
  • Praktik tradisi bernuansa seksual, kebiasaan masyarakat yang mampu menimbulkan cedera fisik ataupun psikologis pada korbannya.
  • Kontrol seksual, merupakan sebuah ancaman dari pelaku untuk memaksa korban menginternalisasi simbol-simbol yang tidak disetujui korban.

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Riau

Kasus ini muncul ke permukaan publik ketika akun Instagram @komahi_ur mengunggah video pengakuan korban pada tanggal 4 November 2021. Berdasarkan keterangan, kasus terjadi pada 27 Oktober 2021, ketika korban sedang melakukan bimbingan skripsi dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Syafri Harto. Saat bimbingan tersebut berjalan, korban menerima perlakuan tidak mengenakan dari pelaku. Pelaku menyium pipi kiri dan kening korban, serta meminta untuk korban menyium bibirnya.

Setelah peristiwa itu, korban merasa terpukul dan mencoba melapor kepada pihak fakultas melalui sekretaris dan kepala jurusan. Namun, laporan korban tidak diacuhkan oleh pihak fakultas. Korban malah semakin tertekan karena pihak fakultas terkesan memojokkan korban.

Kekecewaan terhadap pihak fakultas menyebabkan korban melapor kasus ini kepada KOMAHI pada hari itu juga. Sejak saat itu, pihak KOMAHI selalu mendampingi korban sambil membantu mencarikan solusi untuk kasus ini yang berujung pada diunggahnya video pengakuan korban ke media sosial @komahi_ur.

Karena unggahan video tersebut, pelaku menuntut KOMAHI dan korban atas tuduhan pencemaran nama baik dengan tameng UU ITE. KOMAHI dan korban tidak gentar dengan tuntutan tersebut karena korban sudah mendapat pendampingan hukum dari LBH Pekanbaru dan pendampingan psikologis dari UPT PPA Provinsi Riau.

Dengan bekal pendampingan yang ada, korban akhirnya melaporkan pelaku ke kepolisian. Kemudian pada 18 November 2021, Polda Riau menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pada 21 November 2021, pelaku dinonaktifkan oleh pihak universitas setelah didemo berkali-kali oleh mahasiswa Universitas Riau. Pada 17 Januari 2022, pelaku ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Proses persidangan berjalan cukup lama. Hingga pada 30 Maret 2022, pelaku dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim pira. Majelis menilai tidak ada bukti cukup kuat dan tidak ada saksi yang dapat membuktikan kejadian tersebut.

Analisis Kasus Secara Sosiologis

Dalam melakukan analisis secara sosiologis, tentu diperlukan teori-teori sosiologi yang berkaitan. Salah satu teori sosiologi yang bisa digunakan untuk menganalisis kasus tersebut ialah Teori Konflik milik Ralp Dahrendorf.

Teori Konflik Dahrendorf dibangun sebagai bentuk pertentangan terhadap Teori Fungsionalisme Struktural. Teori Konflik melihat bahwa masyarakat senang berada di dalam sebuah perubahan yang ditandai dengan adanya pertentangan. Setiap elemen dalam masyarakat juga dilihat sebagai penyumbang disintegrasi sosial.

Konsep inti dari teori ini adalah wewenang dan posisi.[7] Adanya distribusi kekuasaan dan wewenang yang tidak merata menjadi faktor munculnya konflik secara sistematis. Perbedaan posisi juga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun