Latar Belakang
Kekerasan seksual merupakan sebuah penyimpangan yang belakangan sering terjadi di masyarakat. Kekerasan seksual sendiri adalah sebuah perbuatan yang bersifat merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang fungsi reproduksi seseorang.
Terdapat berbagai bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di masyarakat, pemerkosaan merupakan salah satu yang paling disadari oleh masyarakat. Namun sebenarnya, masih banyak lagi bentuk kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, seperti: mengutarakan ujaran diskriminasi, menyentuh area pribadi seseorang, dan menguntit.[1]
 Berdasarkan penelitian dalam jurnal "Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi", ditemukan bahwa dari 133 responden mahasiswa, terdapat lima perilaku kekerasan seksual yang diidentifikasi dengan tepat oleh responden, yaitu membangun hubungan romantik terus menerus, mengirim pesan seksual, menyuap bawahan untuk melakukan aktivitas seksual, menyentuh bagian tubuh seseorang tanpa izin, dan mengarahkan pembicaraan bernuansa seksual. Sedangkan terdapat lima bentuk perilaku kekerasan seksual lainnya yan tidak mampu diidentifikasi oleh responden, yaitu candaan seksis, memaksa seseorang menonton tayangan pornografi, memberi komentar dengan istilah seksual yang bersifat merendahkan, masturbassi di hadapan orang lain, dan menatap wilayah kelamin lawan jenis.[2] Dari penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa masih banyak orang yang belum memahami sepenuhnya tentang tindakan kekerasan seksual. Masyarakat hanya mengetahui bahwa kekerasan seksual harus berupa kontak fisik, padahal nyatanya tidak hanya melalui kontak fisik saja kekerasan seksual itu terjadi.
Ada beberapa alasan terjadinya tindak kekerasan seksual: adanya ketimpangan gender dan relasi kuasa, gaya pacaran masa kini, dan tontonan yang disajikan kepada masyarakat. Alasan-alasan tersebut tentu muncul bukan secara cuma-cuma, melainkan ada proses yang dilewati sebelumnya. Ketimpangan gender dan relasi kuasa muncul karena ketidakpahaman dan penyalahgunaan gender atau kekuasaan yang dimilikinya, gaya pacaran yang muncul karena pengaruh budaya luar, dan tontonan yang mengandung perilaku kekerasan seksual sangat mudah diakses di masa sekarang ini.
Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Tidak hanya perempuan, laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan seksual. Kondisi yang kita pikir aman dari kekerasan seksual seperti keramaian, dan tempat yang kita pikir aman dari kekerasan seksual seperti sekolah, nyatanya tidak. Salah satu tempat terjadinya kekerasan seksual yang sesuai dengan ketiga kriteria di atas adalah lingkungan kampus. Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para pelajar, nyatanya tidak seperti itu. Banyak sekali tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas salah satu kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sempat ramai pada 2021 silam, yaitu kekerasan seksual di Universitas Riau yang dilakukan oleh oknum dosen kepada mahasiswinya. Nantinya, kasus tersebut akan dianalisis menggunakan teori sosiologi yang ada untuk melihat berbagai hal dan menjawab berbagai pertanyaan yang ada secara sosiologis.
Pembahasan
Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan sebuah istilah yang merupakan gabungan dari dua kata, yaitu kekerasan dan seksual. Dalam KBBI, kekerasan artinya perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan cedera, mati, atau kerusakan bagi orang lain.[3] Sedangkan seksualitas merupakan sebuah istilah yang tidak lepas dari kata dasarnya, seks. Seks merupakan sebuah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan pengertian dari masing-masing kata tersebut, kekerasan seksual dapat diartikan sebagai sebuah tindakan penyerangan yang bersifat seksual yang ditujukan kepada lawan jenis, serta bersifat fisik dan non fisik tanpa memedulikan ada atau tidaknya hubungan dengan korban. Â Â
Kekerasan seksual merupakan sebuah usaha untuk melakukan tindakan seksual secara paksa (pemerkosaan), komentar berbau seksual yang tidak diinginkan, dan kontak seksual yang bersifat paksaan atau mengancam.[4]Â
Inti dari kekerasan seksual adalah adanya ancaman dan pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.[5] Kekerasan seksual merupakan tindakan kontak secara seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Jika salah satu pihak mengingini hal tersebut untuk terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, maka hal itu tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kekerasan seksual. Jika tidak ada unsur pemaksaan dan pengancaman kepada korban, maka hal tersebut juga tidak bisa dikatakan sebagai kekerasan seksual.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diartikan bahwa kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan yang bersifat seksual yang dilakukan secara paksa dan mengancam kepada lawan jenis baik tindakan fisik maupun non fisik tanpa memedulikan ada atau tidaknya hubungan dengan korban.