Mohon tunggu...
Itak Khoirunnisak
Itak Khoirunnisak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, Saya kompasianer baru. Hobi saya membaca dan sekarang sedang ingin beralih pada kepenulisan. Konten yang saya sukai random, mulai dari kesehatan, politik, ekonomi, hingga gosip.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Iddah bagi Seorang Istri

25 November 2022   17:16 Diperbarui: 25 November 2022   20:31 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

BAB II 

PEMBAHASAN

A. Definisi Iddah

Iddah merupakan masa menanti atau masa tunggu yang diwajibbkan pada seorang istri yang dicerai suaminya (baik cerai hidup maupun cerai mati) supaya diketahui rahimnya bersih atau tidak dari benih hasil bersenggama dengan sang mantan suami. Iddah secara etimologi berasal dari kata kerja 'adda ya'uddu yang artinya kurang lebih al-ihsh`, hitungan, perhitungan atau sesuatu yang dihitung. Dilihat dari kaca mata bahasa, kata iddah biasanya dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada perempuan. Artinya, perempuan (istri) menghitung hari-hari haidnya dan masa-masa sucinya. Secara terminologi iddah merupakan suatu tenggang waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang perempuan semenjak ia berpisah (bercerai) dengan suaminya, baik perpisahan itu disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia; dan dalam masa tersebut perempuan itu tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain.

Perempuan yang ber-iddah dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam, antara lain:

1) Perempuan yang ber-iddah karena ditinggal mati oleh suaminya. Ketentuan masa 'iddahnya adalah sebagai berikut:

  • Empat bulan sepuluh hari, dengan catatan tidak hamil.
  • Apabila sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan

2) Perempuan yang ber-iddah karena cerai hidup atau bukan karena ditinggal mati oleh suaminya. Ketentuan masa iddahnya adalah sebagai berikut:

  • Apabila sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan
  • Tiga quru' atau tiga kali suci apabila masih menstruasi
  • Tiga bulan bila belum menstruasi atau sudah tidak menstruasi

B. Dasar Hukum dan Ketentuan Iddah

Fungsi iddah, yaitu membersihkan diri dari pengaruh atau akibat hubungan perempuan bersangkutan dengan suami yang menceraikannya. Al-Qur`an memberikan petunjuk dalam berbagai ungkapan yang menegaskan bahwa masa iddah ditetapkan berdasarkan keadaan perempuan sewaktu dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya dan juga berdasarkan atas proses perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup.

 1) Kondisi perempuan sebagai sudut pandang

  • Sudah digauli (bersenggama) atau belum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun