Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Transformasi Layanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagai Salah Satu Solusi Mengatasi Masalah Pengangguran

31 Januari 2020   14:58 Diperbarui: 31 Januari 2020   16:46 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkaitan dengan hal diatas, sehubungan  dengan transformasi layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial, sebagai solusi mengatasi pengangguran dan kemiskinan, hal ini juga sesuai apa yang telah diungkapkan oleh Amich Alhumami, Direktur pendidikan Tinggi, Iptek dan kebudayaan Kementrian PPN/Bappenas, yang  menjadi tujuan dari program prioritas pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan, yaitu melalui program percepatan pengurangan kemiskinan, salah satunya lewat penguatan literasi untuk kesejahteraan. Demikian juga apa yang dikatakan Soejono Trimo,MLS, dalam buku pengadaan dan pemilihan bahan pustaka menjelaskan, bahwa koleksi perpustakaan yang baik akan membawa ke dalam tiga aspek yang utama yakni: menjadikannya dari warga yang tidak produktif dan terdidik kepada seorang   warga   yang benar-benar produktif, menjadikannya seorang anggota masyarakat yang lebih baik dan koperatif dan menjadikan insane yang "capable" untuk memperbaiki dirinya sendiri serta masyarakatnya.

Kendala  dihadapi penyelenggaraan perpustakaan di daerah.

Perpustakaan umum daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dijelaskan dalam PP No.24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2007 dijelaskan Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,  perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Perpustakaan Kabupaten/kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Pengembangan dan pembinaan perpustakaan daerah provinsi/kabupaten/kota, merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, walikota. Dalam UU Perpustakaan pasal 8 disebutkan, Pemerintah  provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban; menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat,  menggalakan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah dan menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Berdasarkan hal di atas, kondisi secara umum penyelenggaran dan pengelolaan perpustakaan di daerah, terutama sekali di perpustakaan umum di tingkat kabupaten/kota, termasuk perpustakaan desa, masih banyak kendala-kendala/permasalahan yang dihadapi antara lain; Kurangnya luas Gedung/ruangan perpustakaan, kurangnya jumlah koleksi perpustakaan, kurangnya fasilitas (mobiler) perpustakaan termasuk fasilitas teknologi informasi, kurangnya tenaga perpustakaan (kurangnya jumlah Pustakawan), kurangnya anggaran/pendanaan perpustakaan, kurangnya layanan perpustakaan dan  permasalahan lainnya. Itulah diantara kondisi umum permasalahan/kendala yang dihadapi oleh perpustakaan umum di  daerah.

Walau sebenarnya hal itu menjadi tanggungjawab dan wewenang Gubernur, Bupati/walikota/Kepala Desa  yang harus dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti tersebut di atas.  Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina perpustakaan, telah banyak membantu dalam pengembangan perpustakaan daerah dan memberikan solusi mengatasi permasalahan tersebut diantaranya dengan membuat regulasi/pengaturan tentang kebijakan pengembangan perpustakaan di daerah, selain itu telah membantu memberikan bantuan sejumlah bahan pustaka, bantuan mobil perpustakaan/motor perpustakaan keliling, memberi bantuan sarana teknologi informasi perpustkaan, dan memberikan bantuan dana melalui dana block grant (dekon) dan dana DAK, serta bantuan lainnya.

Dukungan pemerintah terhadap transformasi layanannya perpustakaan berbasis inklusi sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan/pengelolaan perpustakaan di daerah,  telah cukup kuat dengan adanya kebijakan pemerintah Indonesia, melalui Kementrian PPN/Bappenas, telah ditetapkannya 5 program prioritas nasional, salah satu program nasional yaitu pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan sosial dasar. Sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional itu yaitu melalui peningkatan pelayanan sosial dasar ( peningkatan peran dan fungsi perpustakaan) percepatan pengurangan kemiskinan, melalui penguatan literasi untuk kesejahteraan.

Dengan telah ditetapkannya Rencana Kerja Pemerintah ( RKP) 2019 dengan  memprioritaskan masalah literasi untuk kesejahteraan. Hal itu, tentu saja membawa angin segar bagi Perpusnas, Perpustakaan umum Daerah Provinsi, Perpustakaan umum Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan peran dan fungsinya sebagai pengembang budaya baca masyarakat sehingga dapat  mensejahterakan bangsa lewat literasi. Hal ini tentu membawa konsekwensi logis Pemerintah daerahnya, untuk memprioritaskan pembangunan daerahnya pada pembangunan manusia, melalui peningkatan literasi untuk kesejahteraan sosial, dan peningkatan pelayanan sosial dasar. 

Berdasarkan seperti hal tersebut di atas, Pemerintah daerah dalam hal ini  Gubernur, Bupati/Walikota, perlu menterjemahkan kebijakan yang dilaksanakan pusat, agar bisa diaplikasikan dalam pembuatan Rencan kerja pembangunan daerah. Dari situlah, perlu program peningkatan literasi untuk kesejahteraan masyarakat di daerah, yang didukung dengan pendanaan yang cukup memadai. Karena melihat dan memperhatikan dari setiap penyelenggaraan/pengelolaan perpustakaan di daerah, umumnya terbentur pada  permasalahan kurangnya pendanaan/anggaran untuk kegiatan pengembangan perpustakaan dan pengembangan budaya baca di daerah.

Mengutip Suryani Prawosentono, lebih lanjut Buwati menjelaskan bahwa pendanaan (modal) adalah salah satu faktor penting diantara faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan  tanah, bahan baku (koleksi perpustakaan), dan mesin (hardware dan softeware teknologi informsi perpustakaan). Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, bahan baku, dan mesin, serta pengadaan/peningkatan kualitas tenaga kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun