Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Suatu Cara untuk Meningkatkan Peran dan Fungsi Perpustakaan Sekolah

12 September 2019   12:45 Diperbarui: 5 Februari 2020   14:03 2181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Pendahuluan.

Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini telah mampu melahirkan dan membawa sejumlah dampak serta implikasi tersendiri bagi kehidupan umat manusia. baik dalam cara berfikir, berprilaku maupun dalam beraktifitas sehari-hari, manusia tidak lepas dari terpaan pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dimungkinkan, disamping sifat yang kohesif pada iptek itu sendiri juga dimungkinkan karena pengaruh ledakan informasi yang kian hebat. Dalam menghadapi pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ledakan informasi tersebut, maka peran pendidikan di sekolah, mulai tingkatan SD sampai SLTA atau lembaga pendidikan sekolah diharapkan memainkan peranannya, dimana dari sekolah sebagai dasar pembinaan generasi untuk yang akan datang perlu disiapkan sejak dini, karena nantinya diharapkan dapat melahirkan kaum elit intelektual yang mampu mengadakan "transfer of technology" juga mampu mengadakan perubahan-perubahan. Karena itu, dalam Kebijaksanaan Dasar Pengembangan Pendidikan Sekolah dikatakan: pendidikan sekolah harus dapat menghubungkan keadaan sekarang dan masa depan, harus dapat mengusahakan ditemukannya arah modernisasi yang dituju yaitu menuju kepada pembangunan masyarakat dikemudian hari.

Sehubungan dengan persoalan tersebut maka jelas harus dimulai dari pendidikan di sekolah Dasar sampai tingkatan SLTA perlu dipupuk dan dibina dan diarahkan agar para siswa mempunyai karakter dan jiwa juang yang tinggi, karena di pendidikan di sekolah inilah sebagai salah satu sarana pembangunan manusia kini dan masa mendatang. Oleh karena itu pendidikan di sekolah, mempunyai kewenangan untuk mencari hal baru yang dapat memberikan sumbangan kearah terlaksananya proses alih iptek. Selain itu melalui mereka ( baca : para siswa) diharapkan dapat mulai memahami dan mampu berfikir untuk kemajuan mereka serta kemajuan bangsanya ke depan, sehingga nantinya dapat mengarahkan masyarakat Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, artinya dari para siswa sebagai "agen of social progress" dapat mempersenyawakan kemajuan iptek kaitannya dengan program kurikulum yang berlaku di sekolah serta kebutuhan masyarakat Indonesia.

Untuk dapat memainkan peran tersebut, sudah selayaknya para siswa di sekolah tidak hanya belajar yang berkaitan dengan pelajaran disekolah saja, tetapi harus mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakatnya dengan mencoba belajar mempelajari permasalahan yang terjadi dimasyarakat dengan cara problem solving, dengan materi pemecahannya mengambil bahan dari perpustakaan. Untuk memainkan peran seperti ini tentunya para siswa harus berjuang lebih giat dalam belajar serta lebih memperluas pengetahuan dalam memperkaya khasanah pengetahuan mereka yang bisa didapat dari informasi yang tersedia di Perpustakaan. Dengan demikian jelas bahwa keberadaan perpustakaan di sekolah itu merupakan elemen penting untuk dapat mengembangkan dan memperluas cakrawala pengetahuan para siswa. Hal tersebut dapat memperolehnya melalui pusat sumber belajar (perpustakaan). Untuk dapat berfungsinya perpustakaan sekolah, perlu sekali memberdayakan perpustakaan sekolah agar perpustakaan bermanfaat untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan para siswa. Karena tanggungjawab untuk meningkatkan pendidikan dan kualitas para siswa di sekolah, termasuk pengembangan sarana dan prasana pendidikan (perpustakaan) di sekolah, yaitu tanggungjawab Kepala Sekolah.

Perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka ( UU No.43 Tahun 2007). Sedangkan pengertian perpustakaan sekolah menurut Buku pedoman penyelenggaraan perpustakaan sekolah : "Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan." Sedangkan tujuan diselenggarakan Perpustakaan sekolah adalah untuk mengembangkan dan meningkatakan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik (siswa), pendidik (guru) dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar. Keberadaan perpustakaan sekolah menjadi kewajiban dan berada dibawah tanggungjawab kepala sekolah. Perpustakaan sekolah sebagai pusat sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan sumber belajar lainnya. Melalui kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan untuk mendukung proses belajar mengajar.

Sekarang nampak jelas bahwa keberadaan Perpustakaan Sekolah sebagai pusat sumber informasi untuk penunjang proses belajar mengajar di sekolah, dalam penyelenggaraannya harus memenuhi standar perpustakaan sekolah. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 43 Tahun 2007 pasal 23 dijelaskan bahwa ;

1. Setiap perpustakaan sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.

2. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.

3. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.

4. Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan dilingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.

5. Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

6. Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 % dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang diluar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Berdasarkan ketentuan UU  tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam  Standar Nasional Perpustakaan Sekolah bahwa Standar perpustakaan sekolah menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan sekolah yang mampu memfasilitasi proses belajar mengajar di sekolah serta berperan dalam meningkatkan iklim/atmosfer akademik sekolah. Standar ini berlaku pada Perpustakaan sekolah baik negeri maupun swasta yang meliputi SD, SMP, SMA atau yang sederajat.

2. Permasalahan Perpustakan sekolah.

Kondisi umum keadaan perpustakaan sekolah masih banyak mengalami beberapa hambatan dan permasalahan, yang pada dasarnya keberadaan perpustakaan sekolah belum mendapatkan perhatian yang serius dari Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab pendidikan disekolah, begitu juga perhatian dari pihak Depdiknas Provinsi, Kabupaten/kota terhadap penyelenggaraan perpustakaan sekolah masih sangat kurang. Karena untuk memenuhi standar perpustakaan sekolah diantaranya harus segera mengatasi permasalahan seperti berikut ini ; tidak adanya tenaga pengelola/pustakawan yang professional, kurangnya sarana dan prasarana, masih terbatasnya dana/anggaran, dan masalah kurangnya jumlah koleksi sangat tergantung dari peran Kepala Sekolah termasuk dari Diknas. Dalam tulisan ini penulis mencoba menelusuri atau lebih tepatnya memperkirakan bagaimana upaya pengembangan perpustakaan sekolah dalam menunjang program kurikulum di sekolah dan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan.

3. Perpustakaan Sekolah : Pusat Sumber Belajar.

Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah wajib memiliki Perpustakaan. Perpustakaan sekolah sering diibaratkan sebagai jantungnya pendidikan di sekolah (the heart of education), maka keberadaannya harus ada agar dapat memberikan layanan kepada para siswa dan guru dilingkungan sekolah yang bersangkutan. Dengan demikian jelas bahwa kehadiran Perpustakaan ditengah-tengah kehidupan sekolah adalah untuk membantu memperlancar dan mempertinggi kualitas pelaksanaan program kurikulum melalui penyediaan pelayanan informasi yang cepat dan tepat sesuai kebutuhan para siswa dan guru. Keberadaan Perpustakaan sekolah akan dapat berperan sebagai sarana penunjang program kurikulum di sekolah dan berperan sebagai pengembang minat dan budaya baca atau budaya literasi di sekolah, bilamana ditiap sekolah tersedia tenaga pengelolanya (pustakawan). Jadi jangan diharapkan perpustakaan sekolah terkelola dengan baik, bila tenaga pengelolanya tidak tersedia. Karena tenaga pengelola dari guru yang diperbantukan di perpustakaan sekolah tidak akan berfungsi dengan baik, karena guru yang diperbantukan seperti itu tidak akan fokus perhatiannya untuk mengelola perpustakaan.

Dalam menunjang pelaksanaan Program kurikulum sekolah, perpustakaan dapat memberikan informasi sesuai dengan kurikulum atau program sekolah itu sendiri, sekaligus memperkaya pengetahuan siswa dan guru, mempertinggi kualitas pengajaran guru dan mempertinggi hasil belajar siswa. Pelaksanaan dibidang penelitian sederhana, peranan Perpustakaan sekolah dapat menyediakan informasi yang relevan sebagai sumber referensi bagi suatu penelitian yang dilakukan para siswa maupun guru. Berdasarkan hal tersebut jelas konsekwensinya isi koleksi Perpustakaan sekolah harus mencerminkan fungsi dan program kurikulum yang yang berlaku. Selain itu untuk keberhasilan pemanfaatan dan pendayagunaan perpustakaan oleh para siswa, bukanlah suatu system yang berdiri sendiri, melainkan tergantung pada berbagai faktor antara lain adalah faktor koleksi relevansinya dengan kurikulum, system pengajaran dan tenaga perpustakaan. ( baca : Pustakawan).

4. Faktor Koleksi.

Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa    Perpustakaan      Sekolah/madrasah adalah merupakan penunjang Program kurikulum di sekolah. Oleh karena itu perpustakaan harus berperan sebagai "learning resource center," maka koleksi perpustakaan harus selaras dengan kurikulum yang jadi anutan di sekolah yang bersangkutan, tetapi juga harus ada relevansinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan para siswa dan para guru. Tanpa adanya keselarasan ini, akan sulit mewujudkan fungsi dan peran perpustakaan sebagai penunjang program kurikulum.

Dalam UU No. 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Selain itu koleksi perpustakaan juga dikatakan sebagai bahan pustaka yang dikumpulkan, diolah, dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat dalam hal ini para siswa dan guru untuk memenuhi kebutuhan informasinya ataupun disimpan sebagai deposit penerbitan hasil karya siswa dan para guru, yang telah diterbitkan pihak sekolah untuk memudahkan dalam temu kembali terhadap informasi yang sewaktu-waktu dibutuhkan. Berdasarkan ketentuan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah (SNPS) tentang faktor koleksi ini dijelaskan tentang koleksi dan jumlah koleksi perpustakaan sekolah sebagai berikut;

1. Jenis koleksi perpustakaan meliputi; buku (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, buku referensi dn buku biografi), terbitan berkala (majalah, surat kabar) dan audio visual.

2. Jumlah koleksi.

Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format sekurang-kurangnya;

- buku tes 1 eksemplar per mata pelajaran per peserta didik.

- buku panduan pendidik 1 eksemplar per mata pelajaran per guru bidang studi

- buku pengayaan dengan perbandingan 70 % non fiksi dan 30 % fiksi, dengan ketentuan bila 3 sampai 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 sampai 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 sampai 18 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul, 19 sampai 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2500 judul.

- perpustakaan melanggan minimal dua judul majalah dan dua judul surat kabar.

- bahan referensi sekurang-kurangnya meliputi; kamus bahasa indonesia, kamus bahasa inggris-indonesia, kamus bahasa indonesia-inggris, kamus bahasa daerah, ensiklopedia umum dan ensiklopedia khusus, buku statistik daerah, peraturan perundang-undangan, atalas, peta, kamus ilmu bumi, biografi tokoh dan kitab suci.

Adapun koleksi Perpustakaan sekolah diadakan melalui seleksi yang mengacu kepada kebutuhan program-program studi atau kurikulum yang berlaku di sekolah, yang diselenggarakan dan diorganisasikan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin efektivitas dan efisiensi layanan kepada kebutuhan para siswa dan guru di sekolah yang bersangkutan. Oleh karena itu pengadaan koleksi senantiasa disesuaikan dengan tujuan diselenggarakannya perpustakaan sekolah yaitu mendukung dan menunjang pelaksanaan program kurikulum yang berlaku di sekolah. Perpustakaan sekolah menyediakan bahan bacaan sebagai pengayaan mata pelajaran sekolah. Masing-masing judul bahan bacaan tersebut di sediakan tiga eksemplar untuk tiap seratus siswa, di mana satu eksemplar untuk pinjaman jangka pendek dan dua eksemplar lainnya untuk pinjaman jangka panjang untuk buku teks pelajaran.

5. Faktor system pengajaran.

Keberadaan perpustakaan sebagai salah satu pusat sumber belajar pada lembaga pendidikan sekolah merupakan amanah Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 butir 20, yang menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pada sisi yang sama, peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42 juga dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki antara lain buku dan sumber belajar lainnya.

Dari peraturan perundang-undangan tersebut dapat dimaknai bahwa system pengajaran yang baik, dapat tercipta apabila peserta didik dan pendidik (guru) sama-sama memanfaatkan sumber belajar ( Perpustakaan). Agar koleksi perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh para siswa, hanya akan terlaksana apabila ditunjang dengan bentuk pengajaran yang baik pula, yaitu pengajaran tidak bersifat satu arah atau otoriter. Dalam bentuk pengajaran otoriter siswa hanya jadi pendengar yang aktif cukup guru saja. Metode seperti ini tidak menguntungkan karena seolah-olah siswa dianggap cukup menelan mentah-mentah apa yang diajarkan oleh guru tersebut, atau ditambah lagi bila hanya cukup menghapal buku pelajaran saja. Dalam keadaan demikian bagaimana siswa bisa datang ke perpustakaan untuk memperluas dan memperkaya pengetahuannya.? Jadi untuk dapat dimanfaatkan koleksi perpustakaan oleh siswanya, selain bentuk pengajaran dengan CBSA ( baca : Cara Belajar siswa Aktif), tetapi kerjasama antara guru dan pustakawan perpustakaan sekolah harus dibina, agar perpustakaan dapat didayagunakan secara maksimal sesuai dengan program kurikulum bersangkutan.

Dengan metode mengajar yang menjadikan suasana dialog antara guru dan siswa, mau tidak mau, mereka akan sama-sama mempersiapkan diri untuk beradu argumentasi. Disamping itu guru harus tetap terbiasa memberikan tugas kepada para siswa dengan topik tertentu yang dapat dikembangkan dengan referensi yang ada di perpustakaan. Dengan demikian, selain materi pelajaran bisa dikuasai siswa , tetapi juga akan dapat menambah dan memperluas cakrawala berfikir siswa kearah yang konstruktif, sehingga akhirnya misi sekolah dalam mengembangkan minat dan budaya baca, budaya literasi informasi, mengembangkan bakat dan kecerdasaan (intelektual, emosional dan spiritual) dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.

5. Faktor Tenaga Perpustakaan dan kepemimpinan Perpustakaan Sekolah.

Faktor Tenaga Perpustakaan untuk mengelola Perpustakaan Sekolah merupakan hal paling urgen. Karena maju mundurnya sebuah perpustakaan sekolah terletak dari tangan para pengelola perpustakaan atau pustakawan sekolah. Penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang baik tidak mungkin terlaksana jika tidak tersedia pustakawan yang memiliki kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang baik, guna membantu suksesnya pelaksanaan program kurikulum sekolah dan sebagai penunjang proses belajar mengajar di sekolah. Artinya pustakawan sekolah yang profesional adalah pustakawan yang melaksanakan tugas kepustakawanannya dengan kemampuan tinggi (high proficiency) serta dituntut mempunyai keragaman kecakapan (various cempetencies) yang bersifat psikologis yang meliputi tiga dimensi, yaitu cognitive competence (kecakapan ranah cipta), affective competence (kecakapan ranah rasa) dan psychomotorik competence (kecakapan ranah karsa) (Dreher. 2001: 30). Kemudian Djoyonegoro dan Suryadi mengemukakan "beberapa ciri individu yang berkualitas, yaitu apabila memiliki sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian, serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang dalam sektor pembangunan." (Djoyonegoro&Suryadi. 1995: 32).

Hal tersebut berarti kompetensi tenaga perpustakaan ( pustakawan) termasuk kepala perpustakaan sekolah perlu ditingkatkan kompetensinya agar sesuai dengan tuntutan tugas dimasa depan. Oleh karena itu sungguh bijaksana bila pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendidikan segera memikirkan pola rekruitmen tenaga pustakawan sekolah sesuai dengan standar tenaga pengelola untuk pustakawan sekolah, hal ini sangat perlu dan mendesak untuk diadakan, jangan lagi ada tenaga perpustakaan sekolah asal ada saja atau hanya mengandalkan tenaga guru yang diperbantukan, kalau menginginkan kualitas pendidikan dinegara kita ingin membaik, mengingat abad teknologi informasi dan komunikasi dengan ditemukan berbagai bentuk media cetak dan media digital yang memerlukan penanganan yang ekstra khusus, sebagai antisipasi dengan memprediksi berbagai kecenderungan perkembangan dan perubahan dibidang teknologi informasi. Jabatan kepala perpustakaan dan tugas yang menuntut pengembangan pengetahuan dan teknologi, perlu diimbangi dengan kemampuan SDM yang berkualitas. Adapun kompetensi pegawai atau staf perpustakaan sekolah yang berkualitas hanya dapat diperoleh bila mengikuti berbagai jenis diklat dan atau mengikuti pendidikan di PGT.

Dalam UU No.43 Tahun 2007 pasal 29 disebutkan tenaga perpustakaan adalah terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Sedangkan masalah kepustakawan di atur dengan Permenpan No.9 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang jabatan pustakawan terampil dan pustakawan ahli. Yang masing-masing jabatan pustakawan tingkat ahli dan terampil, dibagi dalam rincian tugas pokok masing jabatan pustakawan tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, tentang Kepala (Kepemimpinan) Perpustakaan Sekolah dalam Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah, telah diatur mengenai standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut;

a. Berkualifikasi diploma dua (D2) ilmu perpustakaan dan informasi bagi pustakawan dengan masa kerja miniminal 4 tahun; atau

b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non ilmu perpustakaan dan informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

Sedangkan tenaga/staf perpustakaan sekolahnya minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kenapa penulis cantumkan masalah kepala perpustakaan sekolah harus dari pustakawan seperti yang tercantum dalam UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah, karena sekarang nampaknya masih banyak sekali perpustakaan sekolah, yang kepala perpustakaannya masih dipimpin oleh yang bukan berasal dari pustakawan atau ahli di bidang perpustakaan. Masih banyak pimpinan perpustakaan dijabat oleh tenaga bidang ilmu lain atau oleh guru yang merangkap yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk membantu mengelola perpustakaan sekolahnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan efektifitas dalam pengelolaan perpustakaan tidak akan maksimal karena harus membagi dua tugas, yang satu tugas sebagai guru dan yang satu bertugas sebagai guru merangkap jadi tenaga perpustakaan, selain itu juga banyak yang tidak terdidik bidang ilmu perpustakaan ataupun mengikuti diklat kepustakawanan. Hal ini barangkali bukan hanya kasus di perpustakaan sekolah saja, tetapi mungkin saja di perpustakaan perguruan tinggi, bahkan di perpustakaan umum/perpustakaan daerahpun banyak kepala perpustakaan umum, kebanyakan tidak dikelola oleh pustakawan lulusan perguruan tinggi, walaupun ada, hanya pegawai yang telah mengikuti diklat kepustakawanan saja, mengapa demikian? Ini masalah formasi untuk tenaga pustakawan baik untuk pustakawan di perpustakaan sekolah maupun perpustakaan umum tidak pernah dibuka formasi tenaga pustakawan.

Dalam PP No.24 tahun 2014 tentang pelaksanaan dari UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan dalam Pasal 39 bahwa ;

1. Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari pustakawan. Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

2. Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.

3. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.

Kegiatan mengelola atau manajemen dalam perpustakaan sekolah bukan sekedar kegiatan menempatkan buku-buku di rak, akan tetapi lebih dari itu, sangat kompleks, berkelanjutan, dan selalu berubah. Jadi manajemen merupakan sebuah proses yang memfokuskan pada memperhatikan kegiatan dari hari ke hari, menghadapi permasalahan isi dan integrasi dengan tujuan perpustakaan sekolah. Kegiatan manajemen adalah kegiatan yang mencerminkan adanya sebuah sistem, terkait dan terdiri dari beberapa aspek atau factor untuk mendukungnya. Ada beberapa faktor yang dapat ditemui dalam sebuah proses pengelolaan perpustakaan diantaranya adalah kebijakan dan prosedur ; manajemen koleksi ; pendanaan atau anggaran; manajemen fasilitas; sumber daya manusia; dan perencanaan.

Sekarang jelas bahwa kemampuan tenaga perpustakaan ( Pustakawan) sekolah agar dapat meningkatkan pengetahuan pemakainya diperlukan pustakawan yang professional, yaitu pustakawan yang mempunyai cakrawala berfikir yang luas, yang mengerti dan memahami situasi dan kondisi para pemakainya. Selain itu pustakawan harus menyadari tugasnya, karena akan membantu pemakai khususnya para siswa dalam mencari informasi yang dibutuhkannya. Bahkan pustakawan harus mampu mengikuti perkembangan iptek dan mengaplikasikan teknologi informasi dalam pengelolaaan informasinya. Dalam UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 23, disebutkan bahwa perpustakaan sekolah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Para siswa datang ke perpustakaan karena memerlukan informasi. Mereka bertanya tentang berbagai masalah di perpustakaan tentu pada pustakawan. Kalau pustakawannya acuh tak acuh untuk menjawab atau tidak mau menunjukkan sumber informasi itu disimpan/berada, apalagi mengatakan tidak tahu. Hal ini akan menjatuhkan citra perpustakaan itu sendiri. 

Pustakawan sekolah sudah seharusnya mulai membuka diri terhadap perkembangan iptek yang terus berubah, hal ini artinya Pustakawan sekolah harus mampu mengelola aneka sumber informasi dengan mengkemas informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Jadi tidak bisa lagi pustakawan sekolah hanya menyediakan layanan perpustakaan manual, tetapi harus memberikan layanan secara online (menggunakan perangkat komputer) dan memberikan layanan digital. Maksudnya pustakawan harus mempunyai strategi tersendiri untuk mencoba mencarikan jalan keluarnya agar pengunjung bisa mencarinya walaupun bukan di perpustakaan itu sendiri. 

Pustakawan harus dapat menetapkan dan menyediakan informasi baru, informasi yang sesuai dengan arus "ledakan iptek" yang setiap harinya terus berubah, sehingga dapat memuaskan kebutuhan pemakainya. Jadi pustakawan bukan hanya menyelanggarakan peminjaman buku, tetapi lebih dari itu pustakawan harus dapat menyediakan informasi berupa indeks, Katalog induk dari berbagai perpustakaaan, abstrak, jasa silang layan informasi, jasa penelusuran baik manual maupun elektronik, jasa informasi yang terseleksi dan lain sebagainya. Apalagi sekarang yang serba digital, dengan HP saja orang sudah mudah mendapatkan informasi, karena itu internet sudah seharusnya ada diperpustakaan, karena perpustakaan digital atau perpustakaan elektronik sudah seharusnya diterapkan di Perpustakan sekolah di Indonesia, kalau tidak bangsa kita akan jauh tertinggal dengan bangsa lain.

Dengan tenaga kerja ( Pustakawan) Perpustakaan sekolah tersebut, akan dapat berfungsi dan berperan sebagai patner para guru dalam memperluas dan memperdalam sumber pengetahuan para siswa dan guru, hal inilah yang dapat berfungsi sebagai penunjang proses belajar mengajar dan sebagai penunjang kurikulum yang berlaku di sekolah. Sehingga akan menentukan kualitas pelaksanaan pelayanan perpustakaan.

7. Penutup.

Sebagai kata penutup dari makalah singkat yang dapat kami susun, penulis mencoba merangkum beberapa hal pokok yang dibahas dalam makalah ini, terutama yang berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja sebuah perpustakaan sekolah sebagai penunjang program kurikulum, supaya dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah ke depan lebih baik dan benar yang dapat berfungsi dan berperan sebagai penunjang peningkatan kualitas para siswanya yaitu dengan cara;

1. Perpustakaan sekolah harus dijadikan sebagai pusat sumber belajar, yang dapat menunjang program kurikulum yang berlaku, dan dapat menunjang proses belajar mengajar yang lebih baik.

2. Faktor koleksi perpustakaan, pengembangan koleksi harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan para siswa dan guru dalam arti dapat menunjang program kurikulum di sekolah tersebut.

3. Faktor system pengajaran. Dalam artian kerjasama antara guru dan pustakawan sekolah harus dibina, agar perpustakaan dapat didayaguknakan secara maksimal sesuai dengan program kurikulum bersangkutan.

4. Faktor tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola perpustakaan sekolah harus dikelola oleh pustakawan yang professional dalam arti pustakawan harus menyadari tugasnya sesuai Permenpan No.9 Tahun 2014. Dan pustakawan harus mampu mengikuti perkembangan iptek dan mengaplikasikan teknologi informasi dalam pengelolaaan informasinya.

Sehubungan dengan hal di atas, perlu segera ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kemendiknas, tentang kebutuhan prioritas untuk tenaga pengelola perpustakaan sekolah, sesuai apa yang dikehendaki oleh UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan Permendiknas No.25 tahun 2008 tentang standar pengelola perpustakaan sekolah. Oleh karena itu penyediaan formasi untuk rekrutmen tenaga perpustakaan sekolah (Pustakawan) perlu mendapat prioritas dan sangat mendesak untuk diadakan.

Demikian makalah singkat yang dapat kami susun, semoga dengan konsep yang sederhana ini, dapat dijadikan sebagai sumbang pemikiran awal supaya peran perpustakakaan sekolah dapat dijadikan sebagai pusat sumber belajar akan dapat menunjang studi para siswa, terutama dalam menambah dan memperluas cakrawala pengetahuan, sehingga diharapkan dapat melahirkan calon kaum intelektual pembangunan yang dapat melahirkan sumber daya manusia berkualitas serta membangun masyarakat dan lingkungannya. sekaligus melahirkan generasi yang berani merintis jalan baru dalam pembangunan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun