Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Suatu Cara untuk Meningkatkan Peran dan Fungsi Perpustakaan Sekolah

12 September 2019   12:45 Diperbarui: 5 Februari 2020   14:03 2181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Pendahuluan.

Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini telah mampu melahirkan dan membawa sejumlah dampak serta implikasi tersendiri bagi kehidupan umat manusia. baik dalam cara berfikir, berprilaku maupun dalam beraktifitas sehari-hari, manusia tidak lepas dari terpaan pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dimungkinkan, disamping sifat yang kohesif pada iptek itu sendiri juga dimungkinkan karena pengaruh ledakan informasi yang kian hebat. Dalam menghadapi pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ledakan informasi tersebut, maka peran pendidikan di sekolah, mulai tingkatan SD sampai SLTA atau lembaga pendidikan sekolah diharapkan memainkan peranannya, dimana dari sekolah sebagai dasar pembinaan generasi untuk yang akan datang perlu disiapkan sejak dini, karena nantinya diharapkan dapat melahirkan kaum elit intelektual yang mampu mengadakan "transfer of technology" juga mampu mengadakan perubahan-perubahan. Karena itu, dalam Kebijaksanaan Dasar Pengembangan Pendidikan Sekolah dikatakan: pendidikan sekolah harus dapat menghubungkan keadaan sekarang dan masa depan, harus dapat mengusahakan ditemukannya arah modernisasi yang dituju yaitu menuju kepada pembangunan masyarakat dikemudian hari.

Sehubungan dengan persoalan tersebut maka jelas harus dimulai dari pendidikan di sekolah Dasar sampai tingkatan SLTA perlu dipupuk dan dibina dan diarahkan agar para siswa mempunyai karakter dan jiwa juang yang tinggi, karena di pendidikan di sekolah inilah sebagai salah satu sarana pembangunan manusia kini dan masa mendatang. Oleh karena itu pendidikan di sekolah, mempunyai kewenangan untuk mencari hal baru yang dapat memberikan sumbangan kearah terlaksananya proses alih iptek. Selain itu melalui mereka ( baca : para siswa) diharapkan dapat mulai memahami dan mampu berfikir untuk kemajuan mereka serta kemajuan bangsanya ke depan, sehingga nantinya dapat mengarahkan masyarakat Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, artinya dari para siswa sebagai "agen of social progress" dapat mempersenyawakan kemajuan iptek kaitannya dengan program kurikulum yang berlaku di sekolah serta kebutuhan masyarakat Indonesia.

Untuk dapat memainkan peran tersebut, sudah selayaknya para siswa di sekolah tidak hanya belajar yang berkaitan dengan pelajaran disekolah saja, tetapi harus mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakatnya dengan mencoba belajar mempelajari permasalahan yang terjadi dimasyarakat dengan cara problem solving, dengan materi pemecahannya mengambil bahan dari perpustakaan. Untuk memainkan peran seperti ini tentunya para siswa harus berjuang lebih giat dalam belajar serta lebih memperluas pengetahuan dalam memperkaya khasanah pengetahuan mereka yang bisa didapat dari informasi yang tersedia di Perpustakaan. Dengan demikian jelas bahwa keberadaan perpustakaan di sekolah itu merupakan elemen penting untuk dapat mengembangkan dan memperluas cakrawala pengetahuan para siswa. Hal tersebut dapat memperolehnya melalui pusat sumber belajar (perpustakaan). Untuk dapat berfungsinya perpustakaan sekolah, perlu sekali memberdayakan perpustakaan sekolah agar perpustakaan bermanfaat untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan para siswa. Karena tanggungjawab untuk meningkatkan pendidikan dan kualitas para siswa di sekolah, termasuk pengembangan sarana dan prasana pendidikan (perpustakaan) di sekolah, yaitu tanggungjawab Kepala Sekolah.

Perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka ( UU No.43 Tahun 2007). Sedangkan pengertian perpustakaan sekolah menurut Buku pedoman penyelenggaraan perpustakaan sekolah : "Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan." Sedangkan tujuan diselenggarakan Perpustakaan sekolah adalah untuk mengembangkan dan meningkatakan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik (siswa), pendidik (guru) dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar. Keberadaan perpustakaan sekolah menjadi kewajiban dan berada dibawah tanggungjawab kepala sekolah. Perpustakaan sekolah sebagai pusat sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan sumber belajar lainnya. Melalui kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan untuk mendukung proses belajar mengajar.

Sekarang nampak jelas bahwa keberadaan Perpustakaan Sekolah sebagai pusat sumber informasi untuk penunjang proses belajar mengajar di sekolah, dalam penyelenggaraannya harus memenuhi standar perpustakaan sekolah. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 43 Tahun 2007 pasal 23 dijelaskan bahwa ;

1. Setiap perpustakaan sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.

2. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.

3. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.

4. Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan dilingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.

5. Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun