Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Suatu Cara untuk Meningkatkan Peran dan Fungsi Perpustakaan Sekolah

12 September 2019   12:45 Diperbarui: 5 Februari 2020   14:03 2181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dengan metode mengajar yang menjadikan suasana dialog antara guru dan siswa, mau tidak mau, mereka akan sama-sama mempersiapkan diri untuk beradu argumentasi. Disamping itu guru harus tetap terbiasa memberikan tugas kepada para siswa dengan topik tertentu yang dapat dikembangkan dengan referensi yang ada di perpustakaan. Dengan demikian, selain materi pelajaran bisa dikuasai siswa , tetapi juga akan dapat menambah dan memperluas cakrawala berfikir siswa kearah yang konstruktif, sehingga akhirnya misi sekolah dalam mengembangkan minat dan budaya baca, budaya literasi informasi, mengembangkan bakat dan kecerdasaan (intelektual, emosional dan spiritual) dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.

5. Faktor Tenaga Perpustakaan dan kepemimpinan Perpustakaan Sekolah.

Faktor Tenaga Perpustakaan untuk mengelola Perpustakaan Sekolah merupakan hal paling urgen. Karena maju mundurnya sebuah perpustakaan sekolah terletak dari tangan para pengelola perpustakaan atau pustakawan sekolah. Penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang baik tidak mungkin terlaksana jika tidak tersedia pustakawan yang memiliki kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang baik, guna membantu suksesnya pelaksanaan program kurikulum sekolah dan sebagai penunjang proses belajar mengajar di sekolah. Artinya pustakawan sekolah yang profesional adalah pustakawan yang melaksanakan tugas kepustakawanannya dengan kemampuan tinggi (high proficiency) serta dituntut mempunyai keragaman kecakapan (various cempetencies) yang bersifat psikologis yang meliputi tiga dimensi, yaitu cognitive competence (kecakapan ranah cipta), affective competence (kecakapan ranah rasa) dan psychomotorik competence (kecakapan ranah karsa) (Dreher. 2001: 30). Kemudian Djoyonegoro dan Suryadi mengemukakan "beberapa ciri individu yang berkualitas, yaitu apabila memiliki sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian, serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang dalam sektor pembangunan." (Djoyonegoro&Suryadi. 1995: 32).

Hal tersebut berarti kompetensi tenaga perpustakaan ( pustakawan) termasuk kepala perpustakaan sekolah perlu ditingkatkan kompetensinya agar sesuai dengan tuntutan tugas dimasa depan. Oleh karena itu sungguh bijaksana bila pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendidikan segera memikirkan pola rekruitmen tenaga pustakawan sekolah sesuai dengan standar tenaga pengelola untuk pustakawan sekolah, hal ini sangat perlu dan mendesak untuk diadakan, jangan lagi ada tenaga perpustakaan sekolah asal ada saja atau hanya mengandalkan tenaga guru yang diperbantukan, kalau menginginkan kualitas pendidikan dinegara kita ingin membaik, mengingat abad teknologi informasi dan komunikasi dengan ditemukan berbagai bentuk media cetak dan media digital yang memerlukan penanganan yang ekstra khusus, sebagai antisipasi dengan memprediksi berbagai kecenderungan perkembangan dan perubahan dibidang teknologi informasi. Jabatan kepala perpustakaan dan tugas yang menuntut pengembangan pengetahuan dan teknologi, perlu diimbangi dengan kemampuan SDM yang berkualitas. Adapun kompetensi pegawai atau staf perpustakaan sekolah yang berkualitas hanya dapat diperoleh bila mengikuti berbagai jenis diklat dan atau mengikuti pendidikan di PGT.

Dalam UU No.43 Tahun 2007 pasal 29 disebutkan tenaga perpustakaan adalah terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Sedangkan masalah kepustakawan di atur dengan Permenpan No.9 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang jabatan pustakawan terampil dan pustakawan ahli. Yang masing-masing jabatan pustakawan tingkat ahli dan terampil, dibagi dalam rincian tugas pokok masing jabatan pustakawan tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, tentang Kepala (Kepemimpinan) Perpustakaan Sekolah dalam Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah, telah diatur mengenai standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut;

a. Berkualifikasi diploma dua (D2) ilmu perpustakaan dan informasi bagi pustakawan dengan masa kerja miniminal 4 tahun; atau

b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non ilmu perpustakaan dan informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

Sedangkan tenaga/staf perpustakaan sekolahnya minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kenapa penulis cantumkan masalah kepala perpustakaan sekolah harus dari pustakawan seperti yang tercantum dalam UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah, karena sekarang nampaknya masih banyak sekali perpustakaan sekolah, yang kepala perpustakaannya masih dipimpin oleh yang bukan berasal dari pustakawan atau ahli di bidang perpustakaan. Masih banyak pimpinan perpustakaan dijabat oleh tenaga bidang ilmu lain atau oleh guru yang merangkap yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk membantu mengelola perpustakaan sekolahnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan efektifitas dalam pengelolaan perpustakaan tidak akan maksimal karena harus membagi dua tugas, yang satu tugas sebagai guru dan yang satu bertugas sebagai guru merangkap jadi tenaga perpustakaan, selain itu juga banyak yang tidak terdidik bidang ilmu perpustakaan ataupun mengikuti diklat kepustakawanan. Hal ini barangkali bukan hanya kasus di perpustakaan sekolah saja, tetapi mungkin saja di perpustakaan perguruan tinggi, bahkan di perpustakaan umum/perpustakaan daerahpun banyak kepala perpustakaan umum, kebanyakan tidak dikelola oleh pustakawan lulusan perguruan tinggi, walaupun ada, hanya pegawai yang telah mengikuti diklat kepustakawanan saja, mengapa demikian? Ini masalah formasi untuk tenaga pustakawan baik untuk pustakawan di perpustakaan sekolah maupun perpustakaan umum tidak pernah dibuka formasi tenaga pustakawan.

Dalam PP No.24 tahun 2014 tentang pelaksanaan dari UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan dalam Pasal 39 bahwa ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun