Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Panduan Lengkap Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di Merdeka Mengajar

10 Juli 2024   07:33 Diperbarui: 10 Juli 2024   07:42 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penetapan predikat kinerja guru oleh kepala sekolah)FB Isur Suryati 

Sebagai langkah terakhir dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) di platform Merdeka Mengajar (PMM), penetapan predikat kinerja guru menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. 

Langkah ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang bersangkutan.

Panduan lengkap berikut ini akan membantu Anda, selaku Kepala Sekolah, dalam melaksanakan penetapan predikat kinerja guru di PMM secara detail dan mudah dipahami:

Langkah-langkah Penetapan Predikat Kinerja Guru

 1. Akses Menu Pengelolaan Kinerja


- Masuk ke Platform PMM

Buka platform Merdeka Mengajar (PMM) dan masuk menggunakan akun Anda.

- Menu Pengelolaan Kinerja

Pilih menu "Pengelolaan Kinerja" pada beranda PMM.

- Gunakan Perangkat yang Tepat

 Pastikan Anda mengakses PMM melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.

 2. Memeriksa Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi


- Akses Penilaian Kinerja

Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu "Kepala Sekolah" dan pilih "Sebagai Pejabat Penilai Kinerja". Klik "Lakukan Penilaian" untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.

- Lakukan Penetapan

Klik "Lakukan Penetapan" untuk melanjutkan proses Penetapan Predikat Kinerja.

- Informasi Rekomendasi

Di halaman "Penetapan Predikat Kinerja", Anda akan menemukan informasi mengenai Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi yang diperoleh berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbudristek bersama Dinas Pendidikan. Predikat tersebut mencakup: Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang.

 3. Memastikan Kesiapan Penilaian dan Penetapan Kinerja


- Pengiriman Penilaian Kinerja Guru

 Perlu diingat bahwa Penetapan Predikat Kinerja Guru hanya dapat dilakukan setelah Anda mengirimkan Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan telah melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi.

- Menyelesaikan Penilaian Kinerja

 Jika Anda belum mengirimkan Penilaian Kinerja Guru, Anda dapat kembali ke menu Penilaian Kinerja dan menyelesaikannya terlebih dahulu.

- Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan

Jika Kepala Dinas Pendidikan belum menetapkan Predikat Kinerja Organisasi, Anda dapat berkomunikasi dengan Pengawas Sekolah untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan agar segera menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan Anda.

 4. Membaca Panduan Penetapan Predikat Kinerja


- Mulai Panduan Penetapan

Pada halaman "Penetapan Predikat Kinerja", klik "Mulai" untuk masuk ke halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja.

- Poin-poin Penting

Di halaman ini, Anda akan menemukan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan diketahui sebelum memulai proses penetapan:
 

 - Poin A

Penjelasan mengenai Predikat Kinerja Guru.
 

 - Poin B

Penjelasan mengenai Penilaian Kinerja Guru.

  - Poin C

Penjelasan mengenai Dokumen Evaluasi Kinerja Guru.

- Lanjut Coba Penetapan

Setelah memahami poin-poin tersebut, klik "Lanjut Coba Penetapan" untuk memulai Penetapan Predikat Kinerja Guru.

5. Melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru


- Perhatikan Beberapa Hal

Pada halaman "Penetapan Predikat Kinerja", Anda perlu memperhatikan dan melakukan beberapa hal sebelum mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru di Satuan Pendidikan:
 

 - Poin A

Memilih Predikat Kinerja Guru yang sesuai dengan hasil Penilaian Kinerja Guru.
 

 - Poin B

Mengisi Catatan Predikat Kinerja Guru (opsional).
 

 - Poin C

 Memilih Guru yang akan menerima Predikat Kinerja.
 

 - Poin D

Memilih tahun periode penilaian.
 

 - Poin E

 Memilih jenis penilaian (Kinerja atau Perilaku Kerja).

- Simpan Draf

Klik "Simpan Draf" jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengisi Predikat Kinerja dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

- Kirim ke Guru

Jika Anda sudah selesai memberikan Predikat Kinerja Guru sesuai dengan yang dianjurkan, klik "Kirim ke Guru" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.

- Pengiriman Sekali

Perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja Guru hanya dapat dikirim satu kali untuk setiap Guru.

6. Persetujuan Penetapan Predikat Kinerja
- Isi Kalimat Persetujuan

Setelah Anda mengirim Predikat Kinerja Guru, Anda akan diminta untuk mengisi Kalimat Persetujuan di kolom yang tersedia. Persetujuan tersebut ditujukan untuk melakukan penilaian dan penetapan susulan bagi Guru tersebut.

- Lanjutkan Proses

Klik "Lanjut" jika sudah mengisi persetujuan.

- Pemberitahuan Pengiriman

Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Predikat Kinerja Guru telah dikirim kepada Guru dan tidak dapat diubah kembali.

- Dokumen Evaluasi Kinerja

 Guru akan menerima Dokumen Evaluasi Kinerja.

- Persetujuan Final

Anda diminta untuk memberikan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik "Kirim" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.

 7. Memantau Riwayat Pengiriman Predikat Kinerja


- Riwayat Pengiriman

Anda dapat memantau riwayat pengiriman Predikat Kinerja Guru melalui menu "Riwayat Pengiriman". Di sini, Anda dapat melihat daftar Guru yang telah menerima Predikat Kinerja beserta detail penilaian yang telah dilakukan.

- Laporan dan Analisis

Menu ini juga memungkinkan Anda untuk mengunduh laporan dan melakukan analisis terhadap kinerja guru di Satuan Pendidikan Anda.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses penetapan predikat kinerja guru di PMM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sistematis. Penetapan yang tepat dan sesuai prosedur akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan kinerja guru di sekolah Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun