Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Panduan Lengkap Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di Merdeka Mengajar

10 Juli 2024   07:33 Diperbarui: 10 Juli 2024   07:42 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penetapan predikat kinerja guru oleh kepala sekolah)FB Isur Suryati 

- Menyelesaikan Penilaian Kinerja

 Jika Anda belum mengirimkan Penilaian Kinerja Guru, Anda dapat kembali ke menu Penilaian Kinerja dan menyelesaikannya terlebih dahulu.

- Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan

Jika Kepala Dinas Pendidikan belum menetapkan Predikat Kinerja Organisasi, Anda dapat berkomunikasi dengan Pengawas Sekolah untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan agar segera menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan Anda.

 4. Membaca Panduan Penetapan Predikat Kinerja


- Mulai Panduan Penetapan

Pada halaman "Penetapan Predikat Kinerja", klik "Mulai" untuk masuk ke halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja.

- Poin-poin Penting

Di halaman ini, Anda akan menemukan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan diketahui sebelum memulai proses penetapan:
 

 - Poin A

Penjelasan mengenai Predikat Kinerja Guru.
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun