Sebagai langkah terakhir dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) di platform Merdeka Mengajar (PMM), penetapan predikat kinerja guru menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.Â
Langkah ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang bersangkutan.
Panduan lengkap berikut ini akan membantu Anda, selaku Kepala Sekolah, dalam melaksanakan penetapan predikat kinerja guru di PMM secara detail dan mudah dipahami:
Langkah-langkah Penetapan Predikat Kinerja Guru
 1. Akses Menu Pengelolaan Kinerja
- Masuk ke Platform PMM
Buka platform Merdeka Mengajar (PMM) dan masuk menggunakan akun Anda.
- Menu Pengelolaan Kinerja
Pilih menu "Pengelolaan Kinerja" pada beranda PMM.
- Gunakan Perangkat yang Tepat
 Pastikan Anda mengakses PMM melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.
 2. Memeriksa Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi
- Akses Penilaian Kinerja
Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu "Kepala Sekolah" dan pilih "Sebagai Pejabat Penilai Kinerja". Klik "Lakukan Penilaian" untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
- Lakukan Penetapan
Klik "Lakukan Penetapan" untuk melanjutkan proses Penetapan Predikat Kinerja.
- Informasi Rekomendasi
Di halaman "Penetapan Predikat Kinerja", Anda akan menemukan informasi mengenai Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi yang diperoleh berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbudristek bersama Dinas Pendidikan. Predikat tersebut mencakup: Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang.
 3. Memastikan Kesiapan Penilaian dan Penetapan Kinerja
- Pengiriman Penilaian Kinerja Guru
 Perlu diingat bahwa Penetapan Predikat Kinerja Guru hanya dapat dilakukan setelah Anda mengirimkan Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan telah melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi.
- Menyelesaikan Penilaian Kinerja
 Jika Anda belum mengirimkan Penilaian Kinerja Guru, Anda dapat kembali ke menu Penilaian Kinerja dan menyelesaikannya terlebih dahulu.
- Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan
Jika Kepala Dinas Pendidikan belum menetapkan Predikat Kinerja Organisasi, Anda dapat berkomunikasi dengan Pengawas Sekolah untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan agar segera menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan Anda.
 4. Membaca Panduan Penetapan Predikat Kinerja
- Mulai Panduan Penetapan
Pada halaman "Penetapan Predikat Kinerja", klik "Mulai" untuk masuk ke halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja.
- Poin-poin Penting
Di halaman ini, Anda akan menemukan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan diketahui sebelum memulai proses penetapan:
Â
 - Poin A
Penjelasan mengenai Predikat Kinerja Guru.
Â
 - Poin B
Penjelasan mengenai Penilaian Kinerja Guru.
 - Poin C
Penjelasan mengenai Dokumen Evaluasi Kinerja Guru.
- Lanjut Coba Penetapan
Setelah memahami poin-poin tersebut, klik "Lanjut Coba Penetapan" untuk memulai Penetapan Predikat Kinerja Guru.
5. Melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru
- Perhatikan Beberapa Hal
Pada halaman "Penetapan Predikat Kinerja", Anda perlu memperhatikan dan melakukan beberapa hal sebelum mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru di Satuan Pendidikan:
Â
 - Poin A
Memilih Predikat Kinerja Guru yang sesuai dengan hasil Penilaian Kinerja Guru.
Â
 - Poin B
Mengisi Catatan Predikat Kinerja Guru (opsional).
Â
 - Poin C
 Memilih Guru yang akan menerima Predikat Kinerja.
Â
 - Poin D
Memilih tahun periode penilaian.
Â
 - Poin E
 Memilih jenis penilaian (Kinerja atau Perilaku Kerja).
- Simpan Draf
Klik "Simpan Draf" jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengisi Predikat Kinerja dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.
- Kirim ke Guru
Jika Anda sudah selesai memberikan Predikat Kinerja Guru sesuai dengan yang dianjurkan, klik "Kirim ke Guru" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
- Pengiriman Sekali
Perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja Guru hanya dapat dikirim satu kali untuk setiap Guru.
6. Persetujuan Penetapan Predikat Kinerja
- Isi Kalimat Persetujuan
Setelah Anda mengirim Predikat Kinerja Guru, Anda akan diminta untuk mengisi Kalimat Persetujuan di kolom yang tersedia. Persetujuan tersebut ditujukan untuk melakukan penilaian dan penetapan susulan bagi Guru tersebut.
- Lanjutkan Proses
Klik "Lanjut" jika sudah mengisi persetujuan.
- Pemberitahuan Pengiriman
Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Predikat Kinerja Guru telah dikirim kepada Guru dan tidak dapat diubah kembali.
- Dokumen Evaluasi Kinerja
 Guru akan menerima Dokumen Evaluasi Kinerja.
- Persetujuan Final
Anda diminta untuk memberikan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik "Kirim" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
 7. Memantau Riwayat Pengiriman Predikat Kinerja
- Riwayat Pengiriman
Anda dapat memantau riwayat pengiriman Predikat Kinerja Guru melalui menu "Riwayat Pengiriman". Di sini, Anda dapat melihat daftar Guru yang telah menerima Predikat Kinerja beserta detail penilaian yang telah dilakukan.
- Laporan dan Analisis
Menu ini juga memungkinkan Anda untuk mengunduh laporan dan melakukan analisis terhadap kinerja guru di Satuan Pendidikan Anda.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses penetapan predikat kinerja guru di PMM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sistematis. Penetapan yang tepat dan sesuai prosedur akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan kinerja guru di sekolah Anda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI