Jika tidak, maka ia dan keluarganya akan menanggung aib itu seumur hidupnya. Apa yang akan terjadi, saat usia remaja 13-15 tahun harus hamil, melahirkan, dan mengurus anak.Â
Saya saja yang menikah pada usia sudah matang, yakni hampir 24 tahun, merasa kewalahan. Karena, ternyata proses hamil, melahirkan, dan mengurus anak itu merupakan proses terberat dalam hidup. Bahkan, saat melahirkan kita seakan bertaruh dengan nyawa, satu kaki di dunia, dan satu kakinya lagi berada di akhirat.Â
Bagaimana bisa anak dalam usia yang masih belia harus melewati alur hidup yang pelik seperti itu. Dengan kondisi tubuh yang masih belum sempurna produktivitasnya untuk membesarkan seorang anak, keadaan ekonomi yang masih bergantung kepada kedua orang tua, cemoohan dan hinaan dari teman-teman dan lingkungan sekitar.
Karena, saat seorang remaja hamil di luar nikah, meskipun jaman sekarang sudah modern, dan kasus seperti ini sudah biasa terjadi. Tetap saja rasa malu, hancur, dan rendah diri akan bercokol kuat dalam dada.
Kedua, jika remaja putri dan pacarnya memutuskan untuk melakukan aborsi alias menggugurkan kandungan tersebut. Maka, resiko terbesar adalah kematian.Â
Aborsi adalah praktik ilegal dan dilarang. Bila ditemukan, para pelakunya akan terkena sanksi pidana, bahkan dipenjara. Aborsi juga memerlukan biaya yang mahal.Â
Selain itu, jika tidak berhasil, ada bahaya yang mengancam jiwa remaja tersebut. Dari mulai rahim yang tidak bersih, bengkak rahim, pendarahan, tidak bisa lagi memiliki anak. Bahkan yang lebih parah adalah kematian.
Menjaga keperawanan = menghargai tubuh sendiri
Harus ada upaya yang serius dari orang tua di rumah, guru-guru di sekolah, masyarakat di lingkungan sekitar dan juga pemerintah, dalam mengatasi kondisi ini.Â
Hal ini sangat penting, mengingat dampaknya tidak main-main bagi negara dan bangsa. Karena, anak-anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah ini, akan menjadi generasi penerus bangsa kita juga ke depannya.
Memang, secara individu anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah, sama saja dengan anak yang lahir dari hubungan pernikahan. Mereka terlahir suci, bahkan menurut Buya Yahya, anak tersebut tidak akan mendatangkan musibah atau kesialan. Baik bagi dirinya, maupun orang lain. Karena, yang mutlak salah adalah perbuatan ayah dan ibunya. Bukan keberadaan anak tersebut.Â