Model pembagian adminstratif Karesidenan mulai diperkenalkan untuk pertama kalinya pada masa pemerintahaan Letnan Gubernur Hindia Belanda Sir Stamford Bingley Raflles (1811-1816).
Gedung Bakorwil kala itu menjadi rumah dinas residen. Sebutan untuk orang yang mengepalai Karesidenan.
Provinsi yang mempunyai karesidenan hanyalah provinsi yang ada di pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Bali, Lombok, dan Sulawesi.
Pada masa pendudukan Jepang, rumah ini tetap dipertahankan menjadi kediaman Residen Madiun. Tetapi istilahnya diganti dengan bahasa Jepang, yaitu Syuco.
Syu artinya karesidenan.
Syuco berarti orang yang memimpin syu, atau sama dengan residen.
Karesidenan dihapus dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 22 tahun 1963 tentang Penghapusan Karesidenan dan Kawedanan.
Setelah dihapus, posisi residen digantikan oleh pembantu gubernur. Dan kini pembantu gubernur berubah menjadi Badan Koordinasi wilayah (bakorwil)
Nama Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) bertahan sampai sekarang.
Oleh karena itu, rumah dinas yang semula merupakan kediaman residen, kini otomatis berubah menjadi rumah dinas Bakorwil.