Dalam lingkungan formal, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi. Tapi memang sebagai hukuman (punishment) harus ada cara yang bijaksana, atau kesepakatan bersama.Â
Mencukur rambut anak laki-laki mungkin masih merupakan suatu kelaziman.Â
Tapi bagaimana jika razia cukur rambut ini dilakukan pada anak perempuan?Â
Seperti kasus yang terjadi di sebuah SMP di Lamongan.Â
Seperti dikutip dari www.bbc.com,Â
Seorang guru SMP Negeri 1 Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur, membotaki rambut kepala bagian depan 19 siswi kelas IX karena tidak mengenakan dalaman kerudung alias ciput.Â
Padahal membotaki rambut di kepala otomatis akan membuka kerudungnya yang merupakan pelanggaran syariah. Sebab fungsi kerudung untuk menutupi rambut di kepalanya.Â
Otomatis mencukur rambut juga menyuruh siswi membuka kerudungnya. Ini penegakan peraturan yang justru merupakan pelanggaran hak privacy untuk menutup rambut.Â
Bisa jadi, hukuman membotaki kepala siswi yang tidak mengenakan ciput, sehingga rambutnya terlihat, adalah wujud menegakkan peraturan.Â
Tapi sanksi suatu pelanggaran, seharusnya sudah disosialisasikan dan dipahami oleh para siswi yang berjilbab.Â
Tidak serta merta menggunduli tanpa pemberitahuan.Â