Tapi, sebelum membahas lebih lanjut, kita cari tahu dulu, ya. Apakah kepiting halal?Â
Apakah Kepiting Halal?Â
Menurut Buya Yahya, Semua binatang laut halal, termasuk kepiting.Â
Tetapi Kepiting darat yang hidup di 2 alam hukumnya haram.Â
Sedang madzab Hanafi dan Syafi'i mengharamkan kepiting, sebab dianggap menjijikkan, dan hewan laut yang dihalalkan hanya ikan.Â
Namun seperti dikutip dari detik food, menurut Dr. Soelistiono Dosen Perikanan Dan Ilmu Kelautan IPB, kepiting termasuk hewan air karena bernafas dengan insang.Â
Kepiting tidak pernah bertelur di darat, tapi di air karena membutuhkan oksigen dan air untuk kelangsungan hidupnya.Â
Untuk itu Badan Fatwa MUI memberikan sertifikat produk halal untuk kepiting dan olahannya sejauh tidak beracun dan tidak membahayakan hidup manusia.Â
Lalu, sebenarnya Kepiting itu apa?Â
Menurut Wikipedia :
Kepiting adalah hewan kelompok udang-udangan (crustascea) berkaki 10,bercangkang keras dari kitin, dari bangsa Brachyura yang bersenjatakan capit.Â
Kepiting
Nama ilmiah: Brachyura
Filum: Arthropoda
Kelas: Malacostraca
Kerajaan: Animalia
Infraordo: Brachyura L