Di satu sisi, program bebas denda ini tentulah positif untuk menuai pendapatan daerah. Di sisi lain, karena dilakukan berulang, ada juga sisi negatifnya. Para pemilik kendaraan bermotor dengan enteng nunggak pajak, karena toh bakal ada lagi program bebas denda pajak. Padahal, untuk jangka panjang, yang diharapkan adalah semakin banyak pembayar pajak membayar tepat waktu. Barangkali, dengan memberikan apresiasi kepada mereka yang membayar pajak tepat waktu, bisa memotivasi warga untuk berlomba-lomba memenuhi tenggat bayar pajak.
Dalam konteks menunggak pajak, apa yang dilakukan Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2015, mungkin patut kita cermati. Pada tahun sebelumnya, Sulawesi Utara dilanda kemarau panjang. Pemda setempat mendata, banyak petani, peladang, dan pekebun yang tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya. Kondisi ekonomi yang demikian berkorelasi dengan tingkat penunggak pajak kendaraan bermotor. Maklum, pendapatan masyarakat menurun dan akhirnya mereka menunda untuk membayar pajak.
Atas dasar pertimbangan itulah, Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2015 menggulirkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor. Artinya, tujuan bebas denda itu bukan semata-mata untuk meraup pajak, tapi sebagai wujud kepedulian pemda terhadap kondisi ekonomi warganya. Sekali lagi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pemungut pajak, memang sudah sepatutnya mencari tahu lebih detail, apa yang membuat mereka nunggak pajak dan seberapa efektif sistem online mampu menekan jumlah penunggak. Ini bagian dari upaya untuk membangun engagement antara pembayar pajak dengan pemungut pajak.
isson khairul --dailyquest.data@gmail.com
Jakarta, 29 Juli 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H