Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Hapus Denda Pajak, Samsat Jakarta Barat Terima Rp 2,5 M

29 Juli 2017   10:55 Diperbarui: 31 Juli 2017   23:45 2027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling. Keberadaan Samsat Keliling ini penting artinya, untuk menekan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor. Ini sejalan dengan aktivitas warga Jakarta yang sangat dinamis, yang mungkin tidak sempat ke kantor Samsat. Foto: Rosa Panggabean-Antara Foto

Pajak itu mendidik. Denda juga mendidik. Dan, penghapusan denda pajak: mendidik sekaligus menuai. Dalam 8 hari penghapusan denda pajak, Samsat Jakarta Barat sudah terima pajak, lebih dari Rp 2,5 miliar. Inilah yang disebut mendidik publik secara persuasif.

Era ancam-mengancam dalam urusan pajak, sudah waktunya diakhiri. Selain tidak mendidik, ancaman tersebut justru akan semakin menjauhkan warga dari kewajiban membayar pajak. Demikian juga dengan era percaloan dalam urusan pajak, sudah saatnya dihentikan. Yang patut dikembangkan adalah mendidik publik secara persuasif, agar warga tergerak untuk membayar pajak. Agar kesadaran warga tumbuh serta kepatuhan warga membayar pajak, meningkat.

Kreatif, Persuasif
Apa yang terjadi di Samsat Jakarta Barat menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dalam urusan pajak, langsung mendapat respon positif dari warga. Kita tahu, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Nah, di sanalah warga, antara lain, membayar pajak kendaraan bermotor. Sejak Rabu (19/07/2017) hingga Kamis (31/08/2017), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artinya, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, bisa segera melunasinya, tanpa dikenakan denda. Ya, tanpa denda. Yang harus dibayar hanya pokok pajaknya saja. BPRD DKI Jakarta membebaskan warga dari denda, di rentang waktu istimewa tersebut. Melalui program ini, badan pajak mengajak warga ayolah bayar pajak kendaraan. Selanjutnya, meskipun sudah nunggak pajak, nggak dikenakan denda, kok.

Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling. Keberadaan Samsat Keliling ini penting artinya, untuk menekan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor. Ini sejalan dengan aktivitas warga Jakarta yang sangat dinamis, yang mungkin tidak sempat ke kantor Samsat. Foto: Rosa Panggabean-Antara Foto
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling. Keberadaan Samsat Keliling ini penting artinya, untuk menekan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor. Ini sejalan dengan aktivitas warga Jakarta yang sangat dinamis, yang mungkin tidak sempat ke kantor Samsat. Foto: Rosa Panggabean-Antara Foto
Ajakan birokrat serta sikap birokrat yang persuasif tersebut, langsung direspons warga dengan antusias. "Samsat Jakbar sudah menerima pembayaran pajak sebesar Rp 2.595.652.000," ujar Elling Hartono, Kepala Unit PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana dilansir Kompas.com, pada Kamis (27/07/2017). Itu baru hari ke-8, sejak program hapus denda ini digulirkan. Biasanya, hanya terima Rp 200 juta per hari. Berkat hapus denda, badan itu terima pajak Rp 400-500 juta per hari.

Menurut saya, para birokrat perpajakan harus mengeksekusi cara-cara kreatif, untuk meningkatkan penerimaan pajak. Setidaknya, untuk pajak orang banyak, seperti pajak kendaraan bermotor ini. Dari 3.047 wajib pajak yang sudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka di Samsat Jakarta Barat, 2.388 adalah pajak sepeda motor. Ini perlu dicari tahu lebih detail, apa yang membuat mereka nunggak pajak? Seberapa efektif sistem online mampu menekan jumlah penunggak?

Partner Kekinian
Dalam konteks kekinian, pembayar pajak adalah partner pemerintah. Karena, uang pajak adalah sumber dana untuk membiayai pembangunan. Jumlah pembayar pajak sepeda motor, tidak bisa dianggap remeh. Badan Pusat Statistik DKI Jakarta mencatat, jumlah sepeda motor pada tahun 2015, mencapai 13.989.590 unit. Pertambahan motor baru di Jakarta, mencapai 4.500 motor per hari. Maka, pajak dari sektor sepeda motor, tentulah sesuatu bagi pendapatan DKI Jakarta.

Samsat Drive Thru juga menjadi alternatif penting bagi warga Jakarta untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kemudahan untuk membayar pajak, tentulah akan turut menekan jumlah penunggak pajak. Dengan demikian, kepatuhan warga untuk membayar pajak tepat waktu, akan meningkat secara bertahap. Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya
Samsat Drive Thru juga menjadi alternatif penting bagi warga Jakarta untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kemudahan untuk membayar pajak, tentulah akan turut menekan jumlah penunggak pajak. Dengan demikian, kepatuhan warga untuk membayar pajak tepat waktu, akan meningkat secara bertahap. Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya
Program penghapusan denda pajak tersebut, bisa dikatakan sebagai salah satu service dari pemerintah terhadap pemilik sepeda motor. Terus, service apa dong yang diberikan pemerintah kepada pemilik sepeda motor yang telah membayar pajak tepat waktu? Dalam konteks mendidik publik secara persuasif, hal ini juga patut dieksekusi secara kreatif. Tujuannya apa? Ya, agar mereka yang membayar pajak tepat waktu, jumlahnya bertambah. Pembayar pajak tepat waktu kan juga patut diapresiasi.

Misalnya, Samsat menjalin kerja sama dengan produsen oli atau produsen spare part sepeda motor atau bengkel motor. Katakanlah 5.000 pembayar pajak tepat waktu pertama akan mendapatkan voucher untuk membeli oli dengan diskon khusus atau membeli spare part dengan harga khusus atau potongan harga di bengkel motor tertentu. Mungkin ini nampak sepele, tapi cara kreatif seperti ini bisa menjadi bagian untuk membangun engagement antara pembayar pajak dengan pemungut pajak.

Jika saja Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pemungut pajak mencari tahu lebih detail, apa yang membuat mereka nunggak pajak dan seberapa efektif sistem online mampu menekan jumlah penunggak, maka berbagai program kreatif bisa dirancang. Pembayar pajak sepeda motor sengaja saya jadikan contoh di sini, karena mereka kan perorangan, jadi tidak terlalu ribet urusan birokrasinya. Melihat antusiasme mereka merespon program bebas denda ini, mereka sesungguhnya memiliki itikad baik untuk membayar pajak.

Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, pada Selasa (25/7/2017). Jalan layang tersebut membentang sepanjang 4,1 kilometer dari barat ke timur. Sepeda motor dilarang melalui jalan tersebut. JLNT khusus untuk jalur mobil. Foto: kompas.com
Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, pada Selasa (25/7/2017). Jalan layang tersebut membentang sepanjang 4,1 kilometer dari barat ke timur. Sepeda motor dilarang melalui jalan tersebut. JLNT khusus untuk jalur mobil. Foto: kompas.com
Ramai-ramai Bebas Denda
Jakarta memang bukan satu-satunya provinsi yang memberikan service bebas denda untuk penunggak pajak kendaraan bermotor. Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Timur, sebagai contoh, juga telah melakukan hal yang sama. Provinsi Jawa Timur, misalnya, ketika menerapkan program bebas denda PKB dan BBNKB pada pertengahan tahun 2011, telah menghasilkan tambahan pendapatan Rp 304,79 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun