Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Hapus Denda Pajak, Samsat Jakarta Barat Terima Rp 2,5 M

29 Juli 2017   10:55 Diperbarui: 31 Juli 2017   23:45 2027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, pada Selasa (25/7/2017). Jalan layang tersebut membentang sepanjang 4,1 kilometer dari barat ke timur. Sepeda motor dilarang melalui jalan tersebut. JLNT khusus untuk jalur mobil. Foto: kompas.com

Di satu sisi, program bebas denda ini tentulah positif untuk menuai pendapatan daerah. Di sisi lain, karena dilakukan berulang, ada juga sisi negatifnya. Para pemilik kendaraan bermotor dengan enteng nunggak pajak, karena toh bakal ada lagi program bebas denda pajak. Padahal, untuk jangka panjang, yang diharapkan adalah semakin banyak pembayar pajak membayar tepat waktu. Barangkali, dengan memberikan apresiasi kepada mereka yang membayar pajak tepat waktu, bisa memotivasi warga untuk berlomba-lomba memenuhi tenggat bayar pajak.

Dalam konteks menunggak pajak, apa yang dilakukan Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2015, mungkin patut kita cermati. Pada tahun sebelumnya, Sulawesi Utara dilanda kemarau panjang. Pemda setempat mendata, banyak petani, peladang, dan pekebun yang tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya. Kondisi ekonomi yang demikian berkorelasi dengan tingkat penunggak pajak kendaraan bermotor. Maklum, pendapatan masyarakat menurun dan akhirnya mereka menunda untuk membayar pajak.

Atas dasar pertimbangan itulah, Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2015 menggulirkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor. Artinya, tujuan bebas denda itu bukan semata-mata untuk meraup pajak, tapi sebagai wujud kepedulian pemda terhadap kondisi ekonomi warganya. Sekali lagi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pemungut pajak, memang sudah sepatutnya mencari tahu lebih detail, apa yang membuat mereka nunggak pajak dan seberapa efektif sistem online mampu menekan jumlah penunggak. Ini bagian dari upaya untuk membangun engagement antara pembayar pajak dengan pemungut pajak.

isson khairul --dailyquest.data@gmail.com

Jakarta, 29 Juli 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun