Mohon tunggu...
Isna ninda
Isna ninda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin satu tulungagung

Itsna Aninda Ajeng Setyowati Prodi tasawuf psikoterapi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Kewarganegaraan: Pilar Utama dalam Mewujudkan Masyarakat Bebas Korupsi

5 November 2024   09:18 Diperbarui: 5 November 2024   09:29 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Teori GONE (Greed, Opportunity, Needs, Expose):
   - Keserakahan:Sifat tamak individu.
   - Kesempatan:Peluang yang ada untuk berbuat curang.
   - Kebutuhan:Kebutuhan individu untuk hidup layak.
   - Pengungkapan:Risiko atau konsekuensi jika ketahuan berbuat korupsi.

2. Teori CDMA (Corruption, Discretion, Monopoly, Accountability):
   - Korupsi muncul dari kekuasaan dan monopoli yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas.

3. Teori Fraud Triangle:
   - Kesempatan:Peluang untuk melakukan kecurangan.
   - Motivasi:Tekanan untuk berbuat korupsi (misalnya, masalah ekonomi).
   - Rasionalisasi:Alasan untuk membenarkan tindakan korupsi.

4. Teori Cost-Benefit Model:
   - Korupsi terjadi jika manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risikonya.

5. Teori Willingness and Opportunity to Corrupt:
   - Korupsi terjadi jika ada kesempatan dan niat untuk melakukannya.

6. Faktor Internal dan Eksternal:
   - Internal:Sifat tamak, gaya hidup konsumtif, moral yang lemah.
   - Eksternal:Lingkungan sosial, tekanan, dan kelemahan pengawasan.

7. Teori Cultural Determinisme:
   - Kultural dan kebiasaan yang ada di masyarakat berkontribusi pada praktik korupsi.

8. Teori Medan dan Big Five Personality:
   - Perilaku korupsi dipengaruhi oleh interaksi antara kepribadian individu dan lingkungan, serta lima faktor kepribadian yang mempengaruhi perilaku.

Rekomendasi dari United Nations Convention Against Corruption (2003):
1. Memperluas pelarangan terhadap berbagai bentuk korupsi dan penyuapan.
2. Meningkatkan regulasi dan pengawasan di lembaga keuangan.
3. Meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
4. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di berbagai sektor.
5. Memperkuat kerjasama antara lembaga penegak hukum dan sektor swastaa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun