Mohon tunggu...
Isnaini Zukhrifah
Isnaini Zukhrifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemberian Dispensasi Kawin dan Hukumnya dalam Maslahah Mursalah

2 Juni 2023   10:41 Diperbarui: 2 Juni 2023   10:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Memelihara akal yaitu wajib menjaga dan melindungi apapun yang merusak akal.

d. Memelihara keturunan merupakan mempertahankan keturunan dalam perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

e. Memelihara harta untuk menjaga harta benda yang halal dan mengharamkan riba.

2. Maslahah hajiyah merupakan sesuatu yang diperlukan seseorang untuk menjalani hidup di dalam kesulitan dan memelihara lima unsur di atas.

3. Maslahah tahsiniyah merupakan pemelihara kelima unsur pokok di atas dengan cara meraih hal yang pantas dan layak dengan kebiasaan hidup yang baik dan dengan menggunakan akal yang sehat.

Maslahah mursalah yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum apabila

1) masalah mursalah diterapkan sesuai ketentuan syara

2) maslahah mursalah tidak bertentangan dengan ketentuan syara' (Quran dan hadis)

3) maslahai mursalah sebagai tindakan yang zaruri atau suatu kebutuhan yang mendesak sebagai kepentingan umum masyarakat.

Alasan banyaknya yang melakukan dispensasi nikah 

a. Hamil diluar nikah karena mayoritas pemohon dispensasi disebabkan karena hamil terlebih dahulu. Lingkungan bergaul yang sangat berpengaruh dimana anak yang belum cukup umur sudah melakukan seks bebas tanpa pengaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun