Mohon tunggu...
Isna Dela Aprilidia
Isna Dela Aprilidia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fighting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani dan Kerukunan Umat Beragama

8 Desember 2021   00:06 Diperbarui: 8 Desember 2021   00:13 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

12. Keadaan sosial. Maksud dari keadilan ini adalahkeadilan dalam hal hak dan kewajiban setiap warga dan negara dalam semua aspek.

13. Partisipasi sosial. Partisipasi sosial yang nyata, jujur tanpa adanya sebuah rekayasa, hal tersebut merupakan awal mula yang baik dalam masyarakat madani.

14. Supremasi hukum. Supremasi hukum selalu berkaitan dengan keadilan.

Kandungan Masyarakat Madani

Mayarakat madani memiliki tiga kandungan yaitu agama, peradaban dan perkotaan, dimana agama diibaratkan sebagai sumber, peradaban sebagai proses dan perkotaan sebagai hasil.

Konsep Masyarakat Madani

Konsep masyarakat madani merupakan konsep yang bersifat universal, sehingga perlu disosialisasikan dan dioperasikan oleh perilaku sebenarnya akan diwujudkan di Indonesia, karena konsep ini lahir dari masyarakat asing. Karena konsep masyarakat madani ini berkaitan dengan persoalan budaya dan sikap hidup masyarakat, maka diperlukan penyusunan konsep dalam menghadapi tuntutan yang baru bagi masyarakat Indonesia agar konsep tersebut dapat masuk ke dalam Indonesia tanpa ada kerusuhan.

Masyarakat madani merupakan konsep yang senantiasa hidup dan selalu berkembang setiap waktunya.

Prinsip-prinsip Masyarakat Madani

Prinsip - prinsip masyarakat madani berdasarkan  Al-Quran dan sunnah adalah

Persaudaraan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun